PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Belum Punya NPWP? Bikin Saja Dulu, Bisa Langsung Ikut PPS!

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Januari 2022 | 14:30 WIB
Belum Punya NPWP? Bikin Saja Dulu, Bisa Langsung Ikut PPS!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) perlu membuat NPWP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Secara aturan, hanya orang pribadi yang sudah ber-NPWP yang sudah ber-NPWP yang dapat mengikuti PPS.

"Dia harus mendaftarkan diri dulu untuk mendapatkan NPWP, kemudian melaporkan SPT tahunan 2020, dan memastikan semua persyaratan lainnya terpenuhi, baru dapat ikut PPS dan menyampaikan SPPH," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Sebagaimana diatur pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 196/2021, wajib pajak orang pribadi yang berhak turut serta dalam kebijakan II PPS adalah wajib pajak orang pribadi yang tidak sedang diperiksa atau dibukper atas kewajiban pajak tahun 2016 hingga 2020.

Wajib pajak yang dimaksud juga sedang tidak dilakukan penyidikan, dalam proses pengadilan, atau sedang dalam tindak pidana perpajakan.

Selain persyaratan khusus di atas, wajib pajak yang ingin turut serta dalam PPS harus ber-NPWP, membayar PPh final atas harta bersih yang diungkapkan pada PPS, menyampaikan SPT tahunan 2020, dan mencabut permohonan restitusi serta upaya hukum tahun pajak 2016 hingga 2020.

Baca Juga:
Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Bagi wajib pajak masih belum menyampaikan SPT tahunan 2020, Pasal 7 ayat (4) PMK 196/2021 mengatur secara khusus ketentuan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan 2020 hingga UU HPP diundangkan.

Wajib pajak yang dimaksud harus menyampaikan SPT tahunan 2020 dengan mencantumkan harta sebelum 2020 dan harta dari penghasilan tahun 2020. Nantinya, hanya harta bersih selain yang tercantum pada SPT 2020 yang diungkapkan pada SPPH. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 13:30 WIB KP2KP REMBANG

Kantor Pajak Beri Asistensi Ratusan Anggota Kodim Padankan NIK-NPWP

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ingin Daftar NPWP tapi Suami Juga Belum Punya, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak