PMK 9/2021

Belum Lapor Realisasi Insentif PPh DTP Tahun Lalu? Deadline Bulan Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 16:47 WIB
Belum Lapor Realisasi Insentif PPh DTP Tahun Lalu? Deadline Bulan Ini

Ilustrasi. E-Reporting Insentif Covid-19 DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih memberikan waktu penyampaian laporan insentif bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) untuk tahun pajak 2020.

Selain memberikan perpanjangan insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19, melalui PMK 9/2021, otoritas fiskal mengatur beberapa ketentuan peralihan. Salah satunya terkait dengan pemanfaatan insentif PPh DTP untuk tahun pajak 2020.

Pasal 19 PMK 9/2021 memberi penegasan ketentuan bagi pemberi kerja yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan pada PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020 tapi belum menyampaikan laporan realisasi.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

“Dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 28 Februari 2021 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tahun pajak 2020,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (2) PMK 9/2021, dikutip pada Kamis (4/2/2021).

Deadline penyampaian laporan realisasi pada 28 Februari 2021 juga berlaku untuk wajib pajak UMKM dan pemotong PPh final jasa konstruksi P3-TGAI yang ingin memanfaatkan insentif PPh final DTP sesuai dengan ketentuan dalam PMK 86/2020 s.t.d.d. PMK 110/2020.

Pemberi kerja, wajib pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan 28 Februari 2021, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP atau insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sebagai informasi kembali, aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif sudah tersedia pada dashboard e-Reporting Insentif Covid-19 DJP Online. Untuk panduan penggunaan aplikasi, DJP juga memberikan panduan pengguna (user manual) e-Reporting Insentif Covid-19.

Selain itu, wajib pajak yang sudah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP pada tahun lalu juga harus menyampaikan kembali pemberitahuan jika ingin mendapatkan lagi pada 2021. Simak pula artikel ‘Mau Dapat Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Lagi Tahun Ini? Ajukan Ulang’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan