MAKASSAR, DDTCNews — Andi Haeruddin, Direktur Utama PT Intikarsa Global Energi, kembali ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pengemplangan pajak senilai Rp767 juta. Haeruddin sebelumnya juga sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan sejenis.
Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar Sri Suryanti menyatakan berkas Haeruddin telah dinyatakan lengkap atau P21. “Kami sudah limpahkan berkasnya ke Pengadilan sejak 2 hari lalu. Kemungkinan minggu ini akan disidang,” ujarnya, pekan lalu (17/5).
Haeruddin sendiri kini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar. Dalam kasus ini, Haeruddin diduga telah melakukan penjualan besi kepada PT Slipform sebesar Rp7,67 miliar. Atas penjualan ini, Haeruddin seharusnya memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp767 juta.
Periode pemungutan PPN dari Januari hingga Desember 2012. Pemungutan PPN ini seharusnya dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) masa PPN sejak Januari hingga Desember 2012, namun Haeruddin tidak melaporkannya pada petugas pajak. Akibatnya, negara dirugikan Rp767 juta.
Atas perbuatannya, seperti dirilis tribunmakassar.com, Haeruddin dijerat dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman hukuman yang mengintainya maksimal 6 tahun penjara dan minimal dua kali dari nilai kerugian negara. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.