KEBIJAKAN PAJAK

Belum Aktivasi NIK, Aturan Tarif Pajak WP Belum Ber-NPWP Masih Berlaku

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Februari 2023 | 07:30 WIB
Belum Aktivasi NIK, Aturan Tarif Pajak WP Belum Ber-NPWP Masih Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati nomor induk kependudukan (NIK) sudah dipersamakan dengan NPWP, kenaikan pengenaan tarif pajak atas wajib pajak tidak ber-NPWP sebagaimana diatur pada Pasal 21, Pasal 22, atau Pasal 23 UU PPh tetap berlaku.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan NIK milik wajib pajak orang pribadi tak serta merta diperlakukan sebagai NPWP. Menurutnya, NIK tetap harus diaktivasi sebagai NPWP terlebih dahulu.

"Tidak serta merta NIK itu menjadi NPWP. Tetap pihak pemberi imbalan harus bertanya kepada penerima imbalan tadi, sudah punya NPWP belum? NIK-nya sudah diaktivasi belum?," katanya, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Pada Pasal 21, wajib pajak dikenai PPh Pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi bila tidak memiliki NPWP. Pada Pasal 22 dan Pasal 23, wajib pajak dikenai pemungutan/pemotongan sebesar 100% lebih tinggi bila tidak memiliki NPWP.

Mengingat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 telah menetapkan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk maka aktivasi NIK diperlukan.

Saat ini, baik NIK maupun NPWP berformat 15 digit masih sama-sama digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Namun, NPWP berformat 15 digit hanya dapat sampai dengan 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK resmi menggantikan NPWP berformat 15 digit.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a PMK 112/2022.

Wajib pajak orang pribadi penduduk yang hendak melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dapat melakukannya lewat DJP Online. Bila aktivasi tidak dilakukan secara mandiri, NIK akan diaktivasi secara jabatan oleh DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M