BELANDA

Belanda Kumpulkan Pajak Rp377 Miliar dari Starbucks

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 22 Juli 2016 | 17:10 WIB
Belanda Kumpulkan Pajak Rp377 Miliar dari Starbucks

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda menyetujui untuk menarik tunggakan pajak sebesar €26 juta atau Rp377 miliar dari perusahaan kopi ternama Starbucks.

Juru bicara Komisi Eropa mengatakan tunggakan pajak itu muncul akibat adanya perjanjian pajak (sweetheart tax deal) antara Starbuck dan Otoritas Pajak Belanda.

“Sejak tahun lalu, Komisi Eropa menganggap perjanjian pajak antara keduanya dianggap sebagai bantuan negara yang illegal (illegal state aid),” ujar juru bicara Komisi Eropa tersebut.

Baca Juga:
Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

Akan tetapi, Pemerintah Belanda tidak setuju dengan keputusan Komisi Eropa dengan argumen tidak adanya peraturan yang dilanggar atas dibuatnya perjanjian kontrak antara Starbucks dan Otoritas Pajak Belanda.

Karena itu, seperti dikutip dari nltimes.nl, Pemerintah Belanda akhirnya membawa kasus ini ke tingkat pengadilan Eropa (European Court of Justice).

Meski kasusnya hingga kini masih berlangsung, hal itu tidak berpengaruh terhadap tuntutan Komisi Eropa untuk membayar tunggakan pajak.

Baca Juga:
Dorong Penghapusan Aturan Deforestasi Uni Eropa, Jokowi Minta Dukungan

Komisi Eropa justru mengatakan pihaknya “menyambut” keputusan Belanda untuk mengumpulkan jutaan Euro dari perusahaan kopi Amerika itu.

“Belanda juga setuju bahwa pembayaran pajak di masa depan dari Starbucks akan sejalan dengan keputusan Komisi Eropa,” ungkap juru bicara Komis Eropa.

Starbcuks diduga melakukan kesepakatan dengan pihak pajak Belanda secara ilegal. Dalam kesepakatan itu, perusahaan yang berbasis di Seattle, Amerika Serikat ini ditetapkan hanya membayar sebesar 0,3%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 17 Februari 2024 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal Sistem Sewa Pajak oleh Kolonial Belanda di Era 1800-an

Senin, 11 September 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penghapusan Aturan Deforestasi Uni Eropa, Jokowi Minta Dukungan

Senin, 11 September 2023 | 10:17 WIB KEBIJAKAN LUAR NEGERI

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Minta Dukungan Belanda dan Prancis

Senin, 12 Juni 2023 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perwakilan Kemenkeu Belanda Kunjungi DJP, Bahas Soal Digitalisasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi