PERDAGANGAN KARBON

BEI Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Pesan Jokowi

Muhamad Wildan | Selasa, 26 September 2023 | 13:07 WIB
BEI Resmi Jadi Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Pesan Jokowi

Presiden Jokowi.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap peluncuran bursa karbon dapat mendukung upaya pencapaian target nationally determined contribution (NDC).

Pada peluncuran bursa karbon pada hari ini, Jokowi berpesan kepada BEI selaku penyelenggara bursa karbon serta stakeholder terkait untuk, pertama, senantiasa menjadikan standar karbon internasional sebagai rujukan.

"Kedua, harus ada target, harus ada timeline, baik untuk pasar dalam negeri dan nantinya pasar luar negeri atau pasar internasional. Segera masuk ke sana. Ketiga, atur dan fasilitasi pasar karbon sukarela sesuai praktik di komunitas internasional," ujar Jokowi, Selasa (26/9/2023).

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Dengan diluncurkannya bursa karbon pada hari ini, Jokowi optimis Indonesia bisa menjadi poros karbon dunia. Visi ini perlu didukung dengan langkah konkret yang dilaksanakan bersama oleh seluruh stakeholder mulai dari pemerintah, swasta, hingga masyarakat.

Menurut Jokowi, Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang 60% dari pemenuhan pengurangan emisi karbonnya berasal dari sektor alam. Berkat keunggulan tersebut, ada sebanyak 1 gigaton CO2 potensi kredit karbon yang bisa ditangkap.

Bila dihitung, Jokowi mengeklaim potensi bursa karbon Indonesia bisa mencapai Rp3.000 triliun atau lebih. "Sebuah angka yang sangat besar, yang tentu ini akan menjadi sebuah kesempatan ekonomi baru yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sejalan dengan arah dunia yang sedang menuju kepada ekonomi hijau," ujar Jokowi.

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Untuk diketahui, penyelenggaraan bursa karbon telah diamanatkan dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dan telah diperinci lewat Peraturan OJK (POJK) 14/2023.

"POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut," tulis OJK dalam keterangan resminya bulan lalu.

Sebelum diperdagangkan, unit karbon harus didaftarkan dahulu dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa. Adapun penyelenggara bursa karbon harus memiliki modal disetor minimal Rp100 miliar dan tidak berasal dari pinjaman.

Bila sudah ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon, penyelenggara berwenang untuk menyusun peraturan. Peraturan oleh penyelenggara bursa karbon baru berlaku setelah disetujui OJK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS