ADMINISTRASI PAJAK

Begini Syarat Pengajuan Pemindahbukuan Secara Manual

Muhamad Wildan | Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Begini Syarat Pengajuan Pemindahbukuan Secara Manual

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tak terdaftar di 10 kantor pelayanan pajak yang ditunjuk untuk mengimplementasikan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual.

Seperti diatur pada Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014, permohonan Pbk diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan Pbk.

"Permohonan Pbk…disampaikan langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan," bunyi Pasal 17 ayat (2) PMK 242/2014, dikutip pada Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:
Pembeli Barang Sangat Mewah Bisa Kena PPh Pasal 22, Begini Aturannya

Surat permohonan Pbk harus dilampiri surat setoran pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP), bukti Pbk, bukti penerimaan negara (BPN), atau bukti pembayaran PPh menggunakan dolar AS yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.

Apabila Pbk diajukan karena ada kesalahan perekaman oleh bank persepsi/pos persepsi/bank devisa Persepsi/bank persepsi mata uang asing, surat permohonan Pbk harus dilampiri pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan bank tempat pembayaran.

Dalam hal Pbk diajukan atas SSPCP, surat permohonan harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Malam di Kota Madiun Dipatok 60 Persen, Sesuai UU HKPD

Bila Pbk diajukan karena SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk tidak mencantumkan NPWP atau angka 0 pada 9 digit pertama NPWP, surat permohonan harus dilampiri dengan fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pbk.

Dalam hal penyetor melakukan kesalahan dalam mengisi NPWP, surat permohonan Pbk harus dilampiri dengan dengan fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan.

Jika permohonan Pbk oleh wajib pajak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, Ditjen Pajak akan menerbitkan bukti Pbk. SSP, SSPCP, atau bukti Pbk yang dipindahbukukan harus dibubuhi cap dan ditandatangani oleh kepala KPP yang melakukan Pbk.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pemeriksaan, Pemeriksa Berwenang Pinjam Dokumen WP

Bukti Pbk adalah dasar penyesuaian atas pembayaran dan penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak.

Untuk diketahui, piloting e-Pbk dilakukan pada 10 KPP yakni KPP Pratama Tigaraksa di Tangerang, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Kebumen, KPP Pratama Jakarta Pluit, KPP Pratama Serpong di Tangerang Selatan.

Kemudian, KPP Pratama Kosambi di Tangerang, KPP Pratama Bandung Cibeunying, KPP Pratama Surabaya Rungkut, KPP Pratama Gianyar di Bali, dan KPP Pratama Tangerang Barat. Simak, Layanan Pemindahbukuan Sudah Bisa Online Lewat e-Pbk, Simak Caranya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN