AMERIKA SERIKAT

Begini Penerapan Kebijakan Perpajakan BBM di Eropa

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Agustus 2021 | 14:00 WIB
Begini Penerapan Kebijakan Perpajakan BBM di Eropa

Ilustrasi.

WASHINGTON DC, DDTCNews - Laporan Tax Foundation mengungkapkan lanskap penerapan kebijakan perpajakan atas konsumsi bahan bakar minyak (BBM) yang bervariatif di negara-negara Eropa.

Tax Foundation menyebutkan pungutan atas konsumsi bahan bakar di negara Eropa terbagi dalam dua kebijakan utama yaitu cukai dan pajak. Sebagian besar negara Eropa menerapkan pajak dan cukai yang tinggi atas konsumsi bahan bakar.

"Hanya Bulgaria dan Hungaria yang tetap menerapkan tarif pajak minimum konsumsi bahan bakar, sedangkan negara Uni Eropa lainnya memilih menerapkan pungutan perpajakan yang lebih tinggi," tulis laporan Tax Foundation, dikutip pada Minggu (15/8/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Tax Foundation menyebutkan setiap negara anggota Uni Eropa wajib untuk memungut pajak bahan bakar minimum senilai €0,36 per liter atau setara dengan Rp6.086 per liter bensin. Posisi tarif pajak bahan bakar tertinggi ditempati oleh Belanda.

Negeri Kincir Angin tersebut menetapkan tarif pajak bahan bakar sebesar €0,81 per liter. Selanjutnya posisi kedua tarif pajak bahan bakar tertinggi ditempati oleh Italia dengan beban pajak sebesar €0,73 per liter.

Peringkat ketiga tarif pajak bahan balar tertinggi ditempati Finlandia dengan nilai €0,72 per liter. Posisi selanjutnya ditempati Yunani yang menerapkan pajak senilai €0,70 per liter dan peringkat lima ditempati oleh Portugal dengan pajak €0,67 per liter.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Sementara itu, wilayah Eropa Timur merupakan surga bagi pemilik mobil dan motor. Sebagian besar negara menerapkan tarif minimum bahkan beban pajak bisa lebih rendah karena adanya fluktuasi nilai tukar.

Hungaria menerapkan pajak bahan bakar sejumlah €0,34 per liter bensin dan jadi yang paling rendah di Eropa. Posisi terendah kedua ditempati oleh Bulgaria dengan tarif pajak BBM senilai €0,36 per liter.

"Sekitar 30% kendaraan penumpang baru di Uni Eropa merupakan kendaraan diesel. Uni Eropa menetapkan tarif perpajakan minimum yang lebih rendah senilai €0,33 per liter solar," sebut Tax Foundation dalam laporannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final