U.S. President Donald Trump looks on as he attends a joint press conference with Indian Prime Minister Narendra Modi at the White House in Washington, D.C., U.S., February 13, 2025. REUTERS/Nathan Howard
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) berencana untuk menerapkan bea masuk secara resiprokal terhadap negara-negara yang mengenakan bea masuk dan pungutan lainnya atas barang dari AS.
Bea masuk resiprokal diperlukan mengingat selama ini bea masuk yang dikenakan oleh AS atas impor dari negara mitra cenderung sangat rendah bila dibandingkan dengan bea masuk yang dikenakan oleh negara mitra atas produk AS.
"AS adalah salah satu negara ekonomi paling terbuka di dunia. namun, mitra dagang kita justru menutup pasar mereka untuk ekspor kita. Hal ini tidak adil dan berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan yang terus membesar setiap tahunnya," tulis White House dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (14/2/2025).
Sebagai contoh, rata-rata tarif bea masuk yang diberlakukan AS atas impor produk pertanian hanya sebesar 5%. Namun, India mengenakan bea masuk sebesar 39% atas produk pertanian yang diekspor AS.
Contoh selanjutnya, AS mengenakan bea masuk sebesar 2,5% terhadap mobil yang diimpor dari Uni Eropa. Namun, Uni Eropa justru mengenakan bea masuk sebesar 10% atas mobil yang diekspor AS ke benua tersebut.
"Kurangnya timbal balik ini adalah salah satu sumber defisit neraca perdagangan AS. Pasar negara mitra yang tertutup telah mengurangi ekspor AS, sedangkan pasar AS yang terbuka telah menghasilkan impor yang signifikan. Keduanya melemahkan daya saing AS," tulis White House.
Berkaca pada kondisi ini, Presiden AS Donald Trump memerintahkan jajarannya untuk memetakan bea masuk yang dikenakan oleh negara mitra atas barang AS serta pajak diskriminatif dan ekstrateritorial yang dikenakan oleh negara mitra atas bisnis AS. Pajak diskriminatif dimaksud termasuk PPN.
AS juga akan memetakan kebijakan nontarif yang diberlakukan oleh negara lain yang memberatkan perusahaan AS. Kebijakan nontarif dimaksud bisa berupa kebijakan impor, hambatan teknis perdagangan, subsidi, dan lain-lain.
Hasil pemetaan kebijakan bea masuk, pungutan lain, dan hambatan nontarif ditargetkan selesai selambat-lambatnya dalam waktu 180 hari. Hasil pemetaan bakal menjadi landasan bagi AS dalam menerapkan bea masuk resiprokal atas barang dari negara mitra. (sap)