LEMBAGA PERADILAN

Begini Kata Kemenkeu Soal Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA

Muhamad Wildan
Senin, 27 Mei 2024 | 20.46 WIB
Begini Kata Kemenkeu Soal Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak ke MA

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024). 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk kelompok kerja (pokja) internal untuk mendukung penyatuan atap Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA).

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi, pokja perlu dibentuk agar pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA berjalan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di Kemenkeu ada konsolidasi supaya nanti terjemahan dari putusan MK itu betul-betul bisa hasilnya baik dan memastikan klien Pengadilan Pajak bisa mendapatkan keputusan hukum dari proses peradilan pajaknya,” ujar Heru, Senin (27/5/2024).

Pokja yang dibentuk Kemenkeu akan berdiskusi dengan pokja penyatuan atap Pengadilan Pajak yang telah dibentuk oleh MA berdasarkan pada Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/IV/2024. Simak ‘Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA’.

“Pokja ini akan berdiskusi dengan pokja MA. Pada pokja MA itu sendiri ada wakil dari Kemenkeu yakni Sekretariat Pengadilan Pajak dan juga hakim Pengadilan Pajak. Ya ini masih di tahap awal, saya belum bisa sampaikan [soal kerja pokja]," ujar Heru.

Seperti diketahui, sesuai dengan Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023, MK menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

"Sejak putusan perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara untuk peningkatan profesionalitas sumber daya manusia Pengadilan Pajak," bunyi Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretariat Pengadilan Pajak juga sudah membentuk tim transisi pada Maret 2024. Simak ‘Pokja dan Tim Transisi Pengadilan Pajak ke MA Dibentuk, Ini Agendanya’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.