PP 50/2022

Begini Definisi 'Suami Istri Hidup Berpisah' Berdasarkan PP 50/2022

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Januari 2023 | 17:30 WIB
Begini Definisi 'Suami Istri Hidup Berpisah' Berdasarkan PP 50/2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 menegaskan kembali definisi dari 'suami istri hidup berpisah' dalam ketentuan perpajakan. Beleid tersebut menyatakan status hidup berpisah hanya berlaku atas adanya putusan hakim.

Bila suami istri hidup terpisah hanya karena tugas atau pekerjaan dan masih terikat dalam hubungan perkawinan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak oleh istri tetap digabungkan dengan suaminya.

"Tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha," bunyi Pasal 2 ayat (6) PP 50/2022, dikutip Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah hanyalah yang hidup terpisah berdasarkan putusan hakim, melakukan perjanjian pisah penghasilan dan harta dengan suami, atau ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban pajak secara terpisah dari suami.

Dalam sistem administrasi perpajakan, keluarga adalah satu kesatuan ekonomis sehingga setiap keluarga hanya memerlukan 1 NPWP saja.

Bila wanita kawin sudah memiliki NPWP dan mengaktifkan NIK sejak sebelum kawin, wanita kawin perlu mengajukan permohonan penghapusan NPWP agar NIK dinonaktifkan sebagai NPWP.

Baca Juga:
Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Untuk melakukan penghapusan NPWP istri, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain fotokopi buku dan surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.

Sebelum NPWP dihapus, DJP akan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah wajib pajak benar-benar sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

"Dalam hal wajib pajak orang pribadi penduduk tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif ... NIK dinonaktifkan sebagai NPWP dalam administrasi perpajakan," bunyi Pasal 4 ayat (5) PP 50/2022. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 12:00 WIB REFORMASI PAJAK

Jika Berjalan Nanti, Coretax Diyakini Dongkrak Pendapatan Negara

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Cukai Plastik dan MBDK Masuk Lagi dalam Rancangan Kebijakan di 2025

Selasa, 21 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Diatur oleh Pemkot Batam

Selasa, 21 Mei 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong PPh Pasal 21 Bulanan Bisa Dicek di DJP Online

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:51 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Harus Lunasi Pajak Sesuai Pembahasan Akhir Sebelum Ajukan Keberatan

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA