PMK 61/2022
Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri Secara Bertahap yang Kena PPN
Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 November 2022 | 17:30 WIB
Begini Contoh Kegiatan Membangun Sendiri Secara Bertahap yang Kena PPN

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat perlu memahami bahwa kegiatan membangun sendiri (KMS) bisa terutang PPN apabila memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Hal ini diatur dalam PMK 61/2022.

Kegiatan membangun sendiri yang berpeluang terutang PPN ini bisa dikerjakan sekaligus atau secara bertahap. Lampiran PMK 61/2022 menyajikan contoh kasus KMS yang dikerjakan secara bertahap sehingga terutang PPN.

"Kegiatan membangun sendiri … dapat dilakukan secara: … b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun," bunyi penggalan Pasal 2 ayat (5) PMK 61/2022, dikutip Rabu (9/11/2022).

Baca Juga:
Soal Perpanjangan Batas Waktu Laporan PPS, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Selain terkait dengan skema membangun dan jangka waktunya, persyaratan KMS terutang PPN juga mencakup kriteria bangunan, yakni bangunan harus yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Kemudian, bangunan harus memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi dan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, atau baja.

Adapun contoh kasus KMS secara bertahap yang dikenai PPN dalam Lampiran PMK 61/2022 adalah sebagai berikut.

Tuan Z membangun gudang dengan luas 300 meter persegi (m2) untuk kegiatan usahanya. Pembangunan dilakukan melalui 2 tahap. Mula-mula, pada bulan Juni 2022 dibangun seluas 100 m2. Kemudian, pada bulan Januari 2023, 6 bulan setelah tahap 1, dilanjutkan membangun seluas 200 m2.

Baca Juga:
Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

Jika merujuk pada ketentuan persyaratan yang telah dipaparkan di atas, tahapan membangun pada contoh tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai KMS bertahap yang dikenai PPN.

Hal ini dikarenakan tahapan pembangunannya merupakan satu kesatuan, dengan dibangun dalam periode jangka waktu tidak lebih dari 2 tahun. Selain itu, bangunan yang dibangun diperuntukkan untuk kegiatan usaha serta memiliki luas bangunan melebihi batasan 200 m2.

Seperti diketahui, yang dimaksud dengan KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Simak kembali ‘Apa Itu Kegiatan Membangun Sendiri?’ (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:38 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Soal Perpanjangan Batas Waktu Laporan PPS, Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Jumat, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei
Selasa, 28 Maret 2023 | 17:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG Masing-Masing Punya NPWP, Begini Cara Suami-Istri Tentukan PTKP
Jumat, 24 Maret 2023 | 15:45 WIB PENEGAKAN HUKUM Pembayaran Sanksi Penghentian Penyidikan Pasal 44B Naik 173%
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya