PEMPROV BANTEN

Begini Cara Rano Karno Kejar PAD Rp4,9 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Mei 2016 | 19:27 WIB
Begini Cara Rano Karno Kejar PAD Rp4,9 Triliun

SERANG, DDTCNews — Pemprov Banten membangun sedikitnya 31 gerai Samsat baru untuk menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, guna mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten 2016 yang dipatok Rp4,9 triliun.

Gubernur Banten Rano Karno menyatakan sejalan dengan upaya pencapaian target itu, Pemprov Banten juga menambah gerai pembayaran online dan fasilitas mobil keliling, termasuk terobosan jemput bola berupa penagihan dari pintu ke pintu (door to door).

"Semua ini adalah upaya untuk mendukung pencapaian target PAD. Jadi pelayanannya kami tingkatkan. Sosialisasinya juga kami perkuat agar masyarakat taat membayar pajak. Kalau target itu tidak tercapai, nanti akan dicopot [Kepala Samsatnya]," ujarnya, Senin (2/5)

Baca Juga:
Perhatian! Gerai Samsat di Lokasi Ini Ditutup Sementara

Pada kuartal I/ 2016, setoran PAD Banten mencapai Rp1,5 triliun, atau 33% dari target. Setoran itu terdiri atas Pajak Kendaraan Baru Rp515 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp579 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp266 miliar, Pajak Air Permukaan Rp10 miliar, dan pajak rokok Rp108 miliar.

Pejabat Pengelola Informasi Daerah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Banten Awal Pasenggong seperti dikutip bantenku.com mengatakan selain setoran tersebut, realisasi PAD juga berasal dari pembayaran tunggakan atau denda pajak yang mencapai Rp15 miliar.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:41 WIB DKI JAKARTA

Perhatian! Gerai Samsat di Lokasi Ini Ditutup Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara