ADMINISTRASI PAJAK

Begini Cara Isi SSP untuk PPN KMS Jika Bangunan di Luar Wilayah KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Januari 2023 | 15:00 WIB
Begini Cara Isi SSP untuk PPN KMS Jika Bangunan di Luar Wilayah KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan penyetoran PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP), khususnya jika tempat bangunan yang didirikan berada di luar wilayah KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022, terdapat beberapa ketentuan pengisian SSP yang harus dipenuhi apabila tempat bangunan yang didirikan di luar wilayah KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS terdaftar.

“Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS, SSP dapat diisi sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 PMK-61/2022,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Merujuk pada Pasal 5 ayat (4) PMK 61/2022, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama; angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan itu didirikan pada 3 digit berikutnya; dan angka 0 pada 3 digit terakhir.

Kemudian, kolom nama wajib pajak diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Setelah itu, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, kolom NPWP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama; angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 digit berikutnya; dan angka 0 pada 3 digit terakhir.

Setelah itu, kolom nama wajib pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kemudian, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024