ADMINISTRASI PAJAK

Begini Cara Aktivasi EFIN, Jangan Lupa Unduh Formulirnya di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:30 WIB
Begini Cara Aktivasi EFIN, Jangan Lupa Unduh Formulirnya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan tata cara wajib pajak yang ingin mengaktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Melalui media sosial, DJP memerinci tahapan prosedur yang harus dilakukan wajib pajak untuk mengaktivasi EFIN. Mula-mula, wajib pajak harus mengisi formulir aktivasi EFIN secara lengkap, termasuk alamat email aktif.

“Setelah itu, lampirkan swafoto bersama KTP dan NPWP. Kemudian, kirimkan permohonan tersebut melalui email kantor pajak pelayanan terdekat,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Untuk mendapatkan formulir aktivasi EFIN, wajib pajak bisa mengunduh di link berikut. Kemudian, wajib pajak dapat mengunjungi laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja guna mengetahui email kantor pelayanan pajak (KPP).

Selanjutnya, DJP juga menjelaskan prosedur permintaan nomor EFIN bagi wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi (lupa nomor EFIN) melalui akun Twitter @kring_pajak. Mula-mula, follow akun @kring_pajak.

“Setelah itu, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN. Sertakan jawaban dari 2 pertanyaan ini di mention, yaitu wajib pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP?,” jelas DJP.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Salah satu transaksinya ialah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak sehingga dapat melakukan transaksi elektronik.

Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-filling, baik melalui situs web DJP Online ataupun application service provider (ASP).

Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi sehingga kerahasiaan data sudah terjamin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi