ADMINISTRASI PAJAK
Begini Cara Aktivasi EFIN, Jangan Lupa Unduh Formulirnya di Sini
Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:30 WIB
Begini Cara Aktivasi EFIN, Jangan Lupa Unduh Formulirnya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan tata cara wajib pajak yang ingin mengaktivasi electronic filing identification number (EFIN).

Melalui media sosial, DJP memerinci tahapan prosedur yang harus dilakukan wajib pajak untuk mengaktivasi EFIN. Mula-mula, wajib pajak harus mengisi formulir aktivasi EFIN secara lengkap, termasuk alamat email aktif.

“Setelah itu, lampirkan swafoto bersama KTP dan NPWP. Kemudian, kirimkan permohonan tersebut melalui email kantor pajak pelayanan terdekat,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi

Untuk mendapatkan formulir aktivasi EFIN, wajib pajak bisa mengunduh di link berikut. Kemudian, wajib pajak dapat mengunjungi laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja guna mengetahui email kantor pelayanan pajak (KPP).

Selanjutnya, DJP juga menjelaskan prosedur permintaan nomor EFIN bagi wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi (lupa nomor EFIN) melalui akun Twitter @kring_pajak. Mula-mula, follow akun @kring_pajak.

“Setelah itu, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN. Sertakan jawaban dari 2 pertanyaan ini di mention, yaitu wajib pajak orang pribadi atau badan? Sudah aktivasi EFIN/belum di KPP?,” jelas DJP.

Baca Juga:
Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi

Sebagai informasi, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP.

Salah satu transaksinya ialah pelaporan SPT melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak sehingga dapat melakukan transaksi elektronik.

Dengan demikian, EFIN merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT tahunan dengan fitur e-filling, baik melalui situs web DJP Online ataupun application service provider (ASP).

Dengan EFIN, wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara daring dengan aman karena sudah terenkripsi sehingga kerahasiaan data sudah terjamin. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?
Sabtu, 01 April 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN Laporan SPT Tahunan WP Bakal Diteliti, Penyampaian SP2DK Dievaluasi