ADA APA DENGAN PAJAK

Begini Cara Agar Pemblokiran Rekening oleh Juru Sita Dapat Dicabut!

DDTC Academy | Kamis, 10 Agustus 2023 | 11:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Sebelum melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti perbankan, juru sita pajak negara perlu melakukan pemblokiran rekening wajib pajak terlebih dahulu.

Pemblokiran rekening penunggak pajak merupakan salah satu bagian dari kegiatan penyitaan. Aset milik wajib pajak yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) akan dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Pada dasarnya, pemblokiran merupakan salah satu syarat kegiatan penyitaan yang dilaksanakan oleh juru sita pajak terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000. Penyitaan sendiri merupakan tindakan Juru Sita Pajak Negara untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening perbankan merupakan salah satu jenis barang bergerak yang menjadi objek sita dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa. Objek sita dapat dijadikan jaminan untuk mendorong penanggung pajak segera melunasi utang pajaknya.

Ketentuan mengenai pemblokiran tercantum dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023. Berikut ini adalah definisi pemblokiran berdasarkan PMK 61/2023.

"Pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau entitas lain, dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai."

Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau entitas lain.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara 2 pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak. Namun, rekening yang diblokir tersebut ternyata dapat dicabut sebelum dilakukan penyitaan.

Terdapat beberapa hal yang bisa membuat pemblokiran rekening tersebut dicabut sebelum dilakukan penyitaan oleh juru sita pajak. Apa saja hal tersebut?

Simak penjelasan sederhananya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Rafif, Academy Brain Specialist DDTC Academy di YouTube DDTC Indonesia pada link berikut:

https://youtu.be/xxir2hQIiOk

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Minggu, 24 September 2023 | 13:00 WIB KABUPATEN BERAU

Tunggakan PBB sampai Rp 15 Miliar, Mayoritas dari Badan Usaha

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

BERITA PILIHAN

Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan