LAYANAN KEPABEANAN

Begini Alasan DJBC Standardisasi Pelayanan Kepabeanan Ekspor-Impor

Dian Kurniati | Kamis, 07 Desember 2023 | 10:00 WIB
Begini Alasan DJBC Standardisasi Pelayanan Kepabeanan Ekspor-Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/BC/2023 mengenai standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan setidaknya ada 3 alasan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor perlu distandardisasi. Pertama, adanya miss informasi status proses ekspor dan impor yang terjadi pada pengguna jasa.

"Informasi yang disampaikan kepada pengguna jasa tidak sesuai dengan informasi kepada sistem DJBC," katanya dalam Sosialisasi dan Internalisasi SE-16/BC/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Batas Barang Kiriman Dihapus, PMI Harus Jadi Subjek Penerima Fasilitas

Fadjar mengatakan misinformasi dapat terjadi karena adanya ketidaksesuaian informasi antara yang diberikan oleh pihak-pihak terkait kepada pengguna jasa dan informasi status proses yang ada pada sistem DJBC.

Menurutnya, informasi status proses tersebut juga perlu diselaraskan sehingga pengguna jasa dapat memperoleh informasi yang aktual dan sesuai dengan proses yang sebenarnya terjadi.

Dia menjelaskan adanya miss informasi akan menimbulkan banyak kerugian, baik dari sisi DJBC, pengguna jasa, maupun pihak terkait lainnya. Misalnya bagi DJBC, misinformasi status proses akan memberikan citra negatif di mata masyarakat.

Baca Juga:
Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kemudian bagi pengguna jasa, misinformasi dapat menimbulkan kebingungan, terutama menyangkut proses pengeluaran barang.

Kedua, ada pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan yang berada di dalam restricted area atau di dalam kawasan pabean. Padahal, seharusnya pihak tidak berkepentingan tersebut tidak diizinkan untuk berada pada kawasan pabean.

Penegasan soal larangan pihak tidak berkepentingan di restricted area tersebut juga sejalan dengan The International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code), serta peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

"Itu menjadi atensi bagi kami semua agar ke depannya tidak ada lagi pihak-pihak tidak berkepentingan berada pada kawasan pabean," ujarnya.

Ketiga, standardisasi pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor juga dibutuhkan untuk menyelaraskan kinerja pihak-pihak terkait di pelabuhan atau bandara dengan operasional pelayanan bea cukai. Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan, penyelarasan kinerja perlu dilakukan agar pihak-pihak yang terkait dengan layanan dan pengawasan dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Fadjar menyebut pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dan impor sejalan konsep National Logistic Ecosystem. SE-16/BC/2023 memuat 3 pokok pengaturan.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Pertama, kepala kantor pelayanan memastikan terselenggaranya standarisasi pelayanan di bidang ekspor dan impor oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, SE memerinci standarisasi yang dilakukan meliputi 3 aspek yang terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana; pelaksanaan dan pemenuhan prosedur layanan ekspor dan impor; serta pelaksanaan monitoring evaluasi oleh kepala kantor pabean.

Ketiga, mengenai penyampaian kembali terkait dengan pengaturan dan batasan waktu di dalam rangka standardisasi layanan ekspor dan impor. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

BERITA PILIHAN