KABUPATEN MURA

Bebaskan Izin Usaha, Pajak Sarang Walet Jadi Incaran

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 September 2017 | 12.06 WIB
Bebaskan Izin Usaha, Pajak Sarang Walet Jadi Incaran

MUSI RAWAS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mengaku akan mengejar pelaku usaha burung walet yang terbukti masih belum melunasi kewajiban pajaknya. Dalam waktu dekat Pemkab akan mengundang semua pengusaha sarang burung walet untuk diberikan sosialisasi pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura Dian Candra mengatakan Pemkab telah memberikan pembebasan izin usaha kepada para pemilik sarang burung walet. Kemudahan tersebut ditujukan agar semakin banyak pengusaha sarang burung walet bermuculan di Kabupaten Mura.

“Semakin banyak pengusahanya, maka semakin besar pula potensi yang dapat digali dari penerimaan sarang burung walet,” pungkasnya, Selasa (12/9).

Berdasarkan data tahun 2017, sampai saat ini jumlah pengusaha sarang burung walet yang ada di Kabupaten Mura mencapai lebih dari 100 orang. Jumlah tersebut banyak berlokasi di daerah Megang Sakti dan daerah Tuah Negeri.

Candra menambahkan guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD akan menyasar jenis pajak lain yang sekiranya berpotensi besar dalam menyumbang penerimaan pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai 57% dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,5 miliar untuk tahun 2017. Menurut Candra, potensi penerimaan PBB di daerahnya masih sangat besar, namun sejak 2012 pemerintah belum memutakhirkan data PBB yang ada sehingga masih banyak wajib pajak yang belum terjaring dalam pembayaran PBB.

BPPRD Kabupaten Mura, dilansir dalam metrosumatera.com, akan terus berupaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai cara, salah satunya dengan terus menggencarkan sosialisasi pajak daerah kepada masyarakat di Kabupaten Mura.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.