KABUPATEN MURA

Bebaskan Izin Usaha, Pajak Sarang Walet Jadi Incaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 September 2017 | 12:06 WIB
Bebaskan Izin Usaha, Pajak Sarang Walet Jadi Incaran

MUSI RAWAS, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura mengaku akan mengejar pelaku usaha burung walet yang terbukti masih belum melunasi kewajiban pajaknya. Dalam waktu dekat Pemkab akan mengundang semua pengusaha sarang burung walet untuk diberikan sosialisasi pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Mura Dian Candra mengatakan Pemkab telah memberikan pembebasan izin usaha kepada para pemilik sarang burung walet. Kemudahan tersebut ditujukan agar semakin banyak pengusaha sarang burung walet bermuculan di Kabupaten Mura.

“Semakin banyak pengusahanya, maka semakin besar pula potensi yang dapat digali dari penerimaan sarang burung walet,” pungkasnya, Selasa (12/9).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Berdasarkan data tahun 2017, sampai saat ini jumlah pengusaha sarang burung walet yang ada di Kabupaten Mura mencapai lebih dari 100 orang. Jumlah tersebut banyak berlokasi di daerah Megang Sakti dan daerah Tuah Negeri.

Candra menambahkan guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), BPPRD akan menyasar jenis pajak lain yang sekiranya berpotensi besar dalam menyumbang penerimaan pajak daerah yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai 57% dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,5 miliar untuk tahun 2017. Menurut Candra, potensi penerimaan PBB di daerahnya masih sangat besar, namun sejak 2012 pemerintah belum memutakhirkan data PBB yang ada sehingga masih banyak wajib pajak yang belum terjaring dalam pembayaran PBB.

BPPRD Kabupaten Mura, dilansir dalam metrosumatera.com, akan terus berupaya untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah melalui berbagai cara, salah satunya dengan terus menggencarkan sosialisasi pajak daerah kepada masyarakat di Kabupaten Mura.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara