KEBIJAKAN PAJAK

Beasiswa dari Pemberi Kerja Termasuk Objek Pajak Natura, Ini Kata DJP

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juli 2023 | 14:00 WIB
Beasiswa dari Pemberi Kerja Termasuk Objek Pajak Natura, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan fasilitas atau beasiswa pendidikan yang diterima pegawai dari pemberi kerja, termasuk dalam natura yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh).

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan fasilitas pendidikan, termasuk beasiswa, yang dikecualikan dari objek PPh hanya berlaku untuk pegawai di daerah tertentu. Selain di daerah tersebut, beasiswa dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak.

"Itu sebenarnya perusahaan membayar Anda lebih, [dan menjadi] penghasilan buat Anda. Dibayar untuk bayar sekolah," katanya, dikutip pada Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Yoga menyadari terdapat perusahaan yang memang menyediakan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada pegawainya. Beasiswa ini dapat berupa pelatihan atau bahkan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Menurutnya, pemberian beasiswa dapat termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sehingga bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Di sisi lain, beasiswa yang diterima pegawai termasuk natura dan menjadi objek PPh.

Kriteria Daerah Tertentu

PMK 66/2023 mengatur pengecualian natura yang disediakan di daerah tertentu dari objek PPh, termasuk fasilitas pendidikan. Di daerah tertentu ini, pemberi kerja dapat memberi beasiswa kepada pegawai dan keluarganya yang dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

"Beasiswa pendidikan itu hanya boleh dibebankan dan tidak menjadi penghasilan bagi pegawai kalau itu di daerah tertentu. Kalau yang bukan itu, ya enggak," ujar Yoga.

Daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.

Daerah tertentu tersebut turut mencakup perairan laut dengan kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral dan juga daerah terpencil. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN