Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dalam rapat di Menara DDTC, Rabu (18/6/2025).
JAKARTA, DDTCNews - Tax center yang tersebar di seluruh Indonesia dinilai perlu untuk mendorong induknya, yakni perguruan tinggi, untuk menjalin kerja sama berupa nota kesepahaman (MoU) dengan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).
Kerja sama yang dimaksud berkaitan dengan standardisasi kurikulum pajak dan sertifikasi kompetensi pajak bagi mahasiswa dan tenaga pengajar atau dosen. Melalui MoU dengan PERTAPSI, perguruan tinggi bisa memperoleh panduan mengenai kurikulum pajak yang diperlukan agar lulusannya bisa memperoleh sertifikasi kompetensi pajak.
"Kita [PERTAPSI] dan perguruan tinggi susun sebuah standardisasi kurikulum sehingga lulusan dari kampus manapun memiliki teori dan konsep belajar yang sama. Dengan begitu, kita anggap lulusannya memiliki kompetensi dasar pajak," ujar Ketua Dewan Pembina PERTAPSI Poltak Maruli John Liberty Hutagaol dalam rapat yang digelar di Menara DDTC, Rabu (18/6/2025).
Dalam MoU antara PERTAPSI dan perguruan tinggi nanti, akan disusun mata kuliah apa saja yang wajib diberikan agar lulusannya dianggap memiliki sertifikasi konsep dasar pajak. Dengan demikian, lulusan prodi tersebut bisa langsung memiliki kompetensi untuk berprofesi di bidang pajak.
Selepas lulus, alumni bisa melanjutkan untuk memperoleh sertifikasi pajak komprehensif atau tingkat lanjut. Dalam tahap tersebut, praktisi pajak bisa mendapatkan sertifikasi untuk topik-topik tertentu, misalnya pajak internasional.
"Tugas dari korwil [koordinator wilayah PERTAPSI] dan tax center adalah meng-influence perguruan tinggi masing-masing untuk segera ber-MOU dengan PERTAPSI," kata John.
Makin banyak perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan PERTAPSI dan mengadopsi kurikulum pajak yang disusun bersama PERTAPSI, nantinya sertifikasi kompetensi pajak juga bisa diterima secara nasional.
Saat ini, MoU tentang sertifikasi kompetensi pajak oleh PERTAPSI baru dijalin bersama dengan Universitas Airlangga (Unair), melalui Airlangga Institute for Learning and Growth (AILG).
AILG Unair, bersama dengan PERTAPSI, akan menyusun mekanisme sertifikasi kompetensi pajak, termasuk merancang sebutan yang diberikan kepada pihak yang memperoleh sertifikasi tersebut.
"Kami juga akan merancang kurikulum, model pengajaran, soal ujian, serta PPL [pendidikan dan pelatihan lanjutan] agar pengetahuan pemegang sertifikat selalu terbarukan," ujar Dosen FEB Unair Elia Mustikasari yang juga berperan sebagai Dewan Pengawas PERTAPSI. (sap)