Ilustrasi. Petugas Bea Cukai membakar rokok saat pemusnahan barang sitaan Bea Cukai hasil pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nz.
JAKARTA, DDTCNews—Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), memusnahkan rokok dan minuman keras ilegal hasil sitaan periode Juni 2019 sampai dengan Juli 2020 dengan total nilai Rp11,3 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumbagbar Yusmariza mengatakan barang tersebut telah berstatus barang milik negara yang berasal dari barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai.
"Modus pelanggaran yang digunakan adalah barang tersebut tanpa dilekati pita cukai atau polos, dan salah peruntukan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/8/2020).
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 10,8 juta batang rokok, 2,55 liter cairan vape, dan 6.246 liter minuman mengandung etil alkohol. Potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp10 miliar.
Yusmariza menjelaskan peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan secara material, melainkan juga nonmaterial. Kerugian nonmaterial itu di antaranya terganggunya pertumbuhan industri rokok atau minuman keras legal di dalam negeri.
Di tengah pandemi Corona, lanjutnya, DJBC tidak mengendurkan pengawasan. Salah satunya adalah tetap mengadakan Operasi Gempur yang diadakan secara periodik, terakhir kali pada 6 Juli hingga 1 Agustus 2020 lalu.
Menurutnya, penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal harus terus dilakukan sehingga dapat menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok dan minuman keras legal di dalam negeri.
"Pemusnahan ini adalah bukti nyata tidak ada kompromi dari Bea dan Cukai terhadap barang ilegal, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan rokok dan miras ilegal," ujar Yusmariza. (rig)