PENEGAKAN HUKUM

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minol Ilegal Rp11,3 Miliar

Dian Kurniati | Rabu, 12 Agustus 2020 | 13:52 WIB
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Minol Ilegal Rp11,3 Miliar

Ilustrasi. Petugas Bea Cukai membakar rokok saat pemusnahan barang sitaan Bea Cukai hasil pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nz.

JAKARTA, DDTCNews—Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), memusnahkan rokok dan minuman keras ilegal hasil sitaan periode Juni 2019 sampai dengan Juli 2020 dengan total nilai Rp11,3 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumbagbar Yusmariza mengatakan barang tersebut telah berstatus barang milik negara yang berasal dari barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat Bea dan Cukai.

"Modus pelanggaran yang digunakan adalah barang tersebut tanpa dilekati pita cukai atau polos, dan salah peruntukan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 10,8 juta batang rokok, 2,55 liter cairan vape, dan 6.246 liter minuman mengandung etil alkohol. Potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut mencapai Rp10 miliar.

Yusmariza menjelaskan peredaran barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan secara material, melainkan juga nonmaterial. Kerugian nonmaterial itu di antaranya terganggunya pertumbuhan industri rokok atau minuman keras legal di dalam negeri.

Di tengah pandemi Corona, lanjutnya, DJBC tidak mengendurkan pengawasan. Salah satunya adalah tetap mengadakan Operasi Gempur yang diadakan secara periodik, terakhir kali pada 6 Juli hingga 1 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Menurutnya, penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal harus terus dilakukan sehingga dapat menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok dan minuman keras legal di dalam negeri.

"Pemusnahan ini adalah bukti nyata tidak ada kompromi dari Bea dan Cukai terhadap barang ilegal, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan rokok dan miras ilegal," ujar Yusmariza. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Agustus 2020 | 08:45 WIB

#MariBicara alih-alih membuat efek jera, upaya pemusnahan rokok dengan dibakar justru berdampak buruk pada pencemaran lingkungan dan orang yang membakar, bahkan tidak mengembalikan kerugian negara. Oleh karena itu, seharusnya barang sitaan tersebut sebaiknya di lelang untuk kepentingan tertentu yang memiliki nilai ekonomi bagi negara.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini