PELAYANAN BEA CUKAI
Bea Cukai Bikin Survei Kepuasaan Pemakai Jasa, Ternyata Segini Skornya
Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Januari 2023 | 12:00 WIB
Bea Cukai Bikin Survei Kepuasaan Pemakai Jasa, Ternyata Segini Skornya

Sejumlah petugas dari Bea Cukai Kupang, Balai Karantina Pertanian Kupang, dan Perum Bulog NTT mengecek karung berisi beras impor asal Vietnam di atas kapal MV Hoang Trieu 69 yang tiba di Pelabuhan Tenau Kupang, NTT, Jumat (13/01/2023). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggelar survei kepuasaan pengguna jasa terhadap kinerja instansi selama 2022 lalu. Hasilnya, DJBC meraih skor 4,59 dari 5 dengan predikat 'sangat memuaskan'.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyampaikan survei ini diadakan untuk mengevaluasi dan memperbaiki pelayanan publik agar sesuai dengan harapan masyarakat.

"Indikator yang dinilai dalam survei ini ialah sistem dan prosedur layanan, pegawai dan petugas layanan, sarana dan prasarana, serta layanan informasi yang diberikan Bea Cukai," kata Hatta, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:
'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'

Survei kepuasan pengguna jasa ini dilakukan di 133 unit kerja Bea Cukai dengan melibatkan 3.692 responden. Pihak yang mengisi survei mencakup importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, perusahaan jasa titipan (PJT), penerima kiriman, dan pihak lainnya.

"Ke depannya, kami akan terus membutuhkan keterbukaan dari masyarakat. Segala keluhan, kritik, saran, dan masukan terhadap layanan Bea Cukai dapat disampaikan secara rinci agar dapat kami tangani dengan cepat dan tepat," ujar Hatta.

DJBC, ujar Hatta, secara terbuka akan menerima segala bentuk keluhan masyarakat pelayanan kepabeanan dan cukai. Informasi yang dihimpun dari publik, menurutnya, bisa membantu otoritas untuk mengetahui informasi dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Baca Juga:
Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini

"Atau mengetahui adanya sikap dan perilaku pegawai Bea Cukai yang diduga melanggar ketentuan disiplin dan kode etik," katanya.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara online melalui Sipuma (Sistem Aplikasi Pengaduan Masyarakat). Aplikasi tersebut dapat diakses melalui website Bea Cukai, https://www.beacukai.go.id/pengaduan.html.

Selain melalui sistem aplikasi pengaduan online, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan dan meminta informasi melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225.

"Partisipasi dan peran serta masyarakat, baik dalam pengisian survei kepuasan pengguna jasa maupun permintaan informasi dan pengaduan melalui Bravo Bea Cukai dan Sipuma, akan sangat berarti dalam mewujudkan Bea Cukai makin baik," tutup Hatta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Jumat, 24 Maret 2023 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN Barang dari Luar Negeri, Apa Beda Personal Use dan Non-Personal Use?
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?