KABUPATEN SUBANG

Bayar Pajak Via BUMDes Makin Laris, Bukti Pembayaran Dikirim ke Rumah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Bayar Pajak Via BUMDes Makin Laris, Bukti Pembayaran Dikirim ke Rumah

Ilustrasi.

SUBANG, DDTCNews - Pembayaran pajak tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Subang, Jawa Barat melalui badan usaha milik desa (BUMDes) mulai diminati warga.

Kepala Cabang BJB Wilayah Subang Dodi Setiawan mengatakan pembayaran pajak tingkat provinsi dan kabupaten sudah banyak dilakukan melalui BUMDes. BJB mencatat ada 6.839 transaksi pembayaran PKB dan PBB-P2 melalui BUMDes yang tersebar di seluruh Kabupaten Subang.

"Ini gambaran nyata bagaimana kerja sama yang baik dengan BUMDes dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah di Jawa Barat dari sektor pajak, meningkatkan kualitas dan kuantitas Pelayanan PBB-PKB," katanya dikutip pada Kamis (28/10/2021).

Baca Juga:
Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Dodi menjelaskan pembayaran PKB sudah bisa dilakukan pada 21 BUMDes di wilayah Kabupaten Subang. Pada kuartal III/2021 terdapat 345 transaksi pembayaran PKB melalui BUMDes dengan nilai setoran pajak sejumlah Rp167,1 juta.

Dia menjabarkan sistem pembayaran pajak melalui jaringan BJB mencakup jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten/kota. Sistem pembayaran pajak lewat BUMDes menggunakan cara Payment Point Online Banking (PPOB).

Menurutnya, BJB memberikan apresiasi kepada BUMDes yang mencatat transaksi tertinggi untuk pembayaran PKB dan PBB-P2. Sebanyak 3 BUMDes dengan transaksi tertinggi mendapatkan apresiasi dari BJB.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Sementara itu, Kepala Samsat Subang/P3DW Lovita Adriana Rosa mengatakan layanan pembayaran pajak melalui BUMDes makin memudahkan masyarakat dalam membayar pajak khususnya PKB. Mekanisme pembayaran juga sangat sederhana dengan pengesahan pembayaran pajak akan dikirim kepada rumah.

"Masyarakat tinggal duduk manis, nanti BUMDes yang mengantarkan pengesahan sampai di tempat. P3DW Subang bersama Bank BJB berkomitmen dan terus membantu peningkatan kualitas layanan BUMDes di desa seluruh Subang, menjadi badan usaha yang mengimplementasikan teknologi transaksi berbasis digital," imbuhnya dilansir laman resmi Pemprov Jabar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Lapor SPT Tahunan, Biden Bayar Pajak Rp 2,37 Miliar pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?