PEMILU 2024

Bawaslu Titip Pesan Ini kepada Seluruh Pengawas Partisipatif Pemilu

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Januari 2024 | 13:30 WIB
Bawaslu Titip Pesan Ini kepada Seluruh Pengawas Partisipatif Pemilu

Ilustrasi. Baliho sosialisasi Pilpres 2024 di Mataram, NTB, Jumat (22/12/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nym.

JAKARTA, DDTCNews – Bawaslu mengimbau seluruh pengawas partisipatif pemilu untuk dapat memastikan pelaporan dugaan pelanggaran dalam pemilu 2024 berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menantang pengawas partisipatif pemilu untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran. Namun, ia berpesan kepada pengawas partisipatif untuk memastikan informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Saatnya bergerak melakukan pengawasan partisipatif yang paling nyata dan yang paling dekat dengan kita yaitu pengawasan di lingkungan kita sendiri," katanya dikutip dari situs web Bawaslu, Senin (1/1/2024).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Lolly juga meminta pengawas partisipatif untuk mengecek status pelaporannya tersebut guna melihat pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran atau dinyatakan tidak terpenuhi unsur formil dan materiilnya.

Hal ini diperlukan lantaran sering kali orang yang melaporkan ke Bawaslu tidak memahami bahwa ada mekanisme penanganan pelanggaran yang berbatas waktu. Untuk itu, pengawas partisipatif harus mengetahui prosedur tersebut.

"Pengawas partisipatif punya tanggung jawab besar. Harus memastikan informasi yang sampai di masyarakat akurat. Apalagi pada masa kampanye, masa tenang, pungut hitung, lalu rekapitulasi suara, akan banyak informasi yang bisa jadi memecah belah kita," ujarnya.

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

Sebagai informasi, pengawas partisipatif pemilu adalah WNI yang terdaftar sebagai pemilih pemula (minimal usia 17 tahun pada hari-H pemungutan suara) yang direkrut oleh jajaran pengawas Pemilu atau mendaftarkan diri secara aktif yang memenuhi syarat dan ketentuan dan diverifikasi secara faktual.

Pengawas partisipatif pemilu ini memiliki tugas untuk melakukan kegiatan pengawasan di wilayah domisilinya yang berbasis desa/ kelurahan terhadap sebagian tahapan pemilu berdasarkan penugasan dari pokjanas dan koordinasi dengan jajaran pengawas pemilu.

Di sisi lain, Bawaslu juga meminta 667 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat fungsional, dan pejabat struktural Bawaslu tahun anggaran 2022 yang baru dilantik untuk segera melakukan kerja-kerja pengawasan.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady mengatakan Bawaslu saat ini sedang berfokus melakukan pengawasan logistik dan kampanye pemilu. Oleh karena itu, PPPK yang sudah dilantik harus segera menempati posisi kerjanya sebagaimana telah ditetapkan.

"Segera lakukan pekerjaan yang tepat sesuai dengan formasi yang ada sehingga dapat melakukan kolaborasi pengawasan pemilu dengan staf Bawaslu lainnya," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 10:33 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar