Ilustrasi. Baliho sosialisasi Pilpres 2024 di Mataram, NTB, Jumat (22/12/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nym.
JAKARTA, DDTCNews – Bawaslu mengimbau seluruh pengawas partisipatif pemilu untuk dapat memastikan pelaporan dugaan pelanggaran dalam pemilu 2024 berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menantang pengawas partisipatif pemilu untuk berani melaporkan dugaan pelanggaran. Namun, ia berpesan kepada pengawas partisipatif untuk memastikan informasi tersebut benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Saatnya bergerak melakukan pengawasan partisipatif yang paling nyata dan yang paling dekat dengan kita yaitu pengawasan di lingkungan kita sendiri," katanya dikutip dari situs web Bawaslu, Senin (1/1/2024).
Lolly juga meminta pengawas partisipatif untuk mengecek status pelaporannya tersebut guna melihat pelaporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan pelanggaran atau dinyatakan tidak terpenuhi unsur formil dan materiilnya.
Hal ini diperlukan lantaran sering kali orang yang melaporkan ke Bawaslu tidak memahami bahwa ada mekanisme penanganan pelanggaran yang berbatas waktu. Untuk itu, pengawas partisipatif harus mengetahui prosedur tersebut.
"Pengawas partisipatif punya tanggung jawab besar. Harus memastikan informasi yang sampai di masyarakat akurat. Apalagi pada masa kampanye, masa tenang, pungut hitung, lalu rekapitulasi suara, akan banyak informasi yang bisa jadi memecah belah kita," ujarnya.
Sebagai informasi, pengawas partisipatif pemilu adalah WNI yang terdaftar sebagai pemilih pemula (minimal usia 17 tahun pada hari-H pemungutan suara) yang direkrut oleh jajaran pengawas Pemilu atau mendaftarkan diri secara aktif yang memenuhi syarat dan ketentuan dan diverifikasi secara faktual.
Pengawas partisipatif pemilu ini memiliki tugas untuk melakukan kegiatan pengawasan di wilayah domisilinya yang berbasis desa/ kelurahan terhadap sebagian tahapan pemilu berdasarkan penugasan dari pokjanas dan koordinasi dengan jajaran pengawas pemilu.
Di sisi lain, Bawaslu juga meminta 667 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat fungsional, dan pejabat struktural Bawaslu tahun anggaran 2022 yang baru dilantik untuk segera melakukan kerja-kerja pengawasan.
Sekretaris Jenderal Bawaslu Ichsan Fuady mengatakan Bawaslu saat ini sedang berfokus melakukan pengawasan logistik dan kampanye pemilu. Oleh karena itu, PPPK yang sudah dilantik harus segera menempati posisi kerjanya sebagaimana telah ditetapkan.
"Segera lakukan pekerjaan yang tepat sesuai dengan formasi yang ada sehingga dapat melakukan kolaborasi pengawasan pemilu dengan staf Bawaslu lainnya," tuturnya. (rig)