PEMILU 2024

Bawaslu Tak Masalah KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres

Muhamad Wildan | Rabu, 20 September 2023 | 18:00 WIB
Bawaslu Tak Masalah KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres

Ilustrasi. Panitia pemilihan kecamatan (PPK) beserta maskot Pemilu 2024 Sulu dan Sura membawa atribut Pemilu 2024 saat sosialisasi di jalan Desa Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan tahapan pendaftaran capres dan cawapres tidak bertentangan dengan UU Pemilu.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan percepatan jadwal pendaftaran capres dan cawapres masih sejalan dengan Pasal 226 ayat (4) UU Pemilu yang menyatakan masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara.

"Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU. Patokannya dalam konteks 8 bulan itu. Bawaslu hanya mengawasi, adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak," katanya dikutip dari situs web Bawaslu, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Anggota KPU Idham Kholik memandang rencana KPU memajukan tahapan pendaftaran pasangan capres dan cawapres tidak akan mengganggu jadwal tahapan-tahapan yang ada.

"Ini baru usulan, rancangan, belum fix. Kenapa kami mengusulkan? Kami menggunakan pola maksimal," ujar Idham.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menyebut percepatan tahapan pendaftaran capres dan cawapres sudah mendapatkan dukungan dari fraksi-fraksi di DPR.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

"Kita lihat besok karena malam ini rencananya kami mau ada pertemuan rapat dengan KPU sehingga kita akan lihat nanti cek sama-sama mungkin berarti besok kan sudah ada info terbaru," tuturnya.

Rencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres termuat dalam draf Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober dan baru berakhir pada 15 November 2023.

Melalui draf tersebut, KPU berencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa