Ilustrasi. Panitia pemilihan kecamatan (PPK) beserta maskot Pemilu 2024 Sulu dan Sura membawa atribut Pemilu 2024 saat sosialisasi di jalan Desa Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (12/9/2023). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan tahapan pendaftaran capres dan cawapres tidak bertentangan dengan UU Pemilu.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan percepatan jadwal pendaftaran capres dan cawapres masih sejalan dengan Pasal 226 ayat (4) UU Pemilu yang menyatakan masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara.
"Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU. Patokannya dalam konteks 8 bulan itu. Bawaslu hanya mengawasi, adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak," katanya dikutip dari situs web Bawaslu, Rabu (20/9/2023).
Anggota KPU Idham Kholik memandang rencana KPU memajukan tahapan pendaftaran pasangan capres dan cawapres tidak akan mengganggu jadwal tahapan-tahapan yang ada.
"Ini baru usulan, rancangan, belum fix. Kenapa kami mengusulkan? Kami menggunakan pola maksimal," ujar Idham.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin menyebut percepatan tahapan pendaftaran capres dan cawapres sudah mendapatkan dukungan dari fraksi-fraksi di DPR.
"Kita lihat besok karena malam ini rencananya kami mau ada pertemuan rapat dengan KPU sehingga kita akan lihat nanti cek sama-sama mungkin berarti besok kan sudah ada info terbaru," tuturnya.
Rencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres termuat dalam draf Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, pendaftaran capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober dan baru berakhir pada 15 November 2023.
Melalui draf tersebut, KPU berencana untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke 10 Oktober hingga 16 Oktober 2023. (rig)