Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 untuk wajib pajak badan tetap jatuh pada 30 April 2022, meskipun bersamaan dengan periode libur Lebaran dan cuti bersama.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri pada 29 April 2022 dan 4-6 Mei 2022, sementara 2-3 Mei 2022 merupakan libur nasional Lebaran.
"Batas waktu pelaporan SPT Tahunan badan tetap pada tanggal 30 April 2022, tidak ada perpanjangan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (8/4/2022).
Untuk itu, wajib pajak badan perlu mengingat lagi bahwa ada denda administrasi yang mengancam apabila terlambat melaporkan SPT Tahunannya. Adapun sebagaimana ketentuan yang berlaku, wajib pajak badan yang telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda administrasi senilai Rp1 juta.
Kendati demikian, sanksi administrasi berupa denda itu tidak akan dikenakan untuk sejumlah kondisi dari wajib pajak. Setidaknya ada 8 wajib pajak yang akan bebas dari denda jika terlambat melaporkan SPT. Berikut perinciannya:
Sebagai informasi, DJP melaporkan sebanyak 11,46 juta SPT Tahunan 2021 telah disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB.
Neilmaldrin menyampaikan dari jumlah tersebut sebanyak 11,16 juta SPT Tahunan berasal dari orang pribadi. Sisanya, sekitar 300.000 SPT Tahunan dari wajib pajak badan.
Dari total realisasi penyampaian SPT Tahun 2021 itu, sebanyak 96% disampaikan melalui daring, yaitu e-SPT, e-form, dan e-filing. Sisanya, sekitar 4% dilaporkan secara langsung oleh wajib pajak ke kantor pelayanan pajak (KPP). (sap)