PMK 20/2021

Baru Terbit! Kemenkeu Rilis Aturan Pemberian Insentif PPnBM Mobil DTP

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Februari 2021 | 19:16 WIB
Baru Terbit! Kemenkeu Rilis Aturan Pemberian Insentif PPnBM Mobil DTP

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan No. 20/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan beleid terkait dengan insentif PPnBM kendaraan bermotor tertentu ditanggung pemerintah (DTP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/2021.

Pada bagian pertimbangan PMK 20/2021, pemerintah menegaskan perlu adanya pemberian dukungan terhadap industri otomotif guna mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk mewujudkan dukungan pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor … perlu diberikan insentif PPnBM atas penyerahan BKP tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu ditanggung pemerintah," bunyi bagian pertimbangan, dikutip Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Pada Pasal 2, dua jenis mobil yang mendapatkan fasilitas PPnBM DTP antara lain sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc. Fasilitas PPnBM DTP diberikan sepanjang tahun anggaran 2021.

Untuk mendapatkan fasilitas, terdapat persyaratan jumlah pembelian lokal atau local purchase yang harus dipenuhi. Pemenuhan jumlah penggunaan komponen dari dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi mobil paling sedikit sebesar 70%.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, fasilitas PPnBM DTP akan terbagi dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, fasilitas PPnBM DTP diberikan sebesar 100% akan diberikan pada masa pajak Maret hingga Mei 2021.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Pada tahap kedua, fasilitas PPnBM DTP sebesar 50% diberikan pada masa pajak Juni 2021 hingga Agustus 2021. Tahap ketiga, fasilitas PPnBM DTP sebesar 25% diberikan pada September 2021 hingga Desember 2021.

PPnBM DTP yang diberikan oleh pemerintah atas penyerahan mobil baru ini dikategorikan sebagai belanja pajak. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas subsidi pajak harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Februari 2021 | 19:57 WIB

Pemberian insentif PPnBM kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh pemerintah merupakan salah satu langkah guna mendukung industri otomotif dan mendorong daya beli masyarakt. Tetapi, pemerintah juga harus memiliki cara untuk mengantisipasi dampak meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, seperti polusi udara dan kemacetan.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara