KOTA PAREPARE

Baru Terbit, Aturan Sanksi Soal Pajak Daerah Disosialisasikan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 26 November 2020 | 10:15 WIB
Baru Terbit, Aturan Sanksi Soal Pajak Daerah Disosialisasikan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PAREPARE, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Parepare No. 39/2020 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif pada Objek Pajak Daerah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Parepare Rudi Najamuddin mengatakan perwali tersebut menguraikan sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh. Dia juga berharap wajib pajak tidak menolak pemasangan alat perekam pajak online.

“Kami ingatkan wajib pajak untuk tidak menolak dipasangi alat sistem online karena kami tahu yang dikenakan pajak itu bukan pengusaha tetapi konsumen,” katanya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Berdasarkan perwali tersebut, lanjut Rudi, wajib pajak yang tidak patuh akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga tiga kali, pemasangan tanda sanksi administratif, pembekuan izin usaha, penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Parepare Jamaluddin Ahmad menjelaskan pajak dari pelaku usaha akan dikembalikan melalui program-program yang bersentuhan dengan warga. Untuk itu, lanjutnya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak patuh.

“Tidak ada alasan pengusaha menolak pajak, apalagi melakukan penggelapan pajak. Berdasarkan Perwali No.38/2020, pemberian sanksi administratif diberikan pada objek pajak yang tidak memenuhi kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Jamaludin menerangkan sanksi administrasi tersebut dikenakan atas seluruh jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kota seperti pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, sarang burung walet, dan reklame.

Wali Kota Parepare Taufan Pawe menyebut Perwali Parepare No. 39/2020 merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mendorong wajib pajak agar memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.

“Peningkatan PAD akan berpengaruh dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat, baik dari sektor pembangunan maupun peningkatan ekonomi,” pungkasnya, seperti dilansir sulselsatu.com.

Rencananya, kegiatan sosialisasi tersebut digelar selama tiga hari yaitu pada 18-20 November 2020. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Bukit Kenari ini mengundang wajib pajak serta lurah yang ada di seluruh Kota Parepare. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:00 WIB KOTA TASIKMALAYA

Amanat UU HKPD, Pemkot Tasikmalaya Atur Tarif Pajak Daerah Terbaru

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas