ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Pindahkan Ribuan WP ke KPP Madya, Cek di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 06 Mei 2026 | 16.00 WIB
Dirjen Pajak Pindahkan Ribuan WP ke KPP Madya, Cek di Sini
<p><a href="https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/keputusan-direktur-jenderal-pajak-kep-00004pdh-ctpj2026?utm_source=news&amp;utm_medium=hyperlink&amp;utm_campaign=kontendt" target="_blank">Kepdirjen Pajak No. KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026</a>.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Kepdirjen Pajak No. KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memindahkan ribuan wajib pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Pemindahan dilakukan sehubungan dengan hasil evaluasi yang menunjukkan perlunya penataan kembali tempat terdaftarnya wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan, dirjen pajak dapat menetapkan tempat terdaftar bagi wajib pajak, orang pribadi, dan badan pada KPP Besar, Khusus, dan Madya. Hal ini sebagaimana diatur dalam PER-17/PJ/2025.

“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat terdaftar bagi: (i) wajib pajak tertentu; (ii) orang pribadi dan badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri; dan (iii) orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak, pada KPP Besar, Khusus, dan Madya,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dalam PER-17/PJ/2025, dikutip pada Rabu (6/5/2026).

Penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, yang meliputi: peredaran usaha; jumlah penghasilan; jumlah pembayaran pajak; nilai aset, kewajiban, dan ekuitas; tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha; kewarganegaraan; klasifikasi lapangan usaha; grup wajib pajak atau pemilik manfaat; dan/atau pertimbangan lain dirjen pajak.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c PER-17/PJ/2025, penetapan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya dilakukan terhadap wajib pajak tertentu dalam suatu Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Penetapan tempat terdaftar tersebut dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Nah, dirjen pajak pun menetapkan KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026 untuk memindahkan tempat terdaftar dari ribuan wajib pajak ke KPP Madya. Wajib pajak yang dipindah berasal dari beragam KPP, mulai dari KPP Pratama, KPP Madya lain, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026 ini berlaku mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu per 4 Mei 2026. Namun, Saat Mulai Terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak yang KPP terdaftarnya dipindahkan ditetapkan sejak 1 Juli 2026.

Perincian lebih lanjut dapat disimak dalam lampiran KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026. Adapun KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026 terdiri atas 1603 halaman yang memuat perincian NPWP, nama wajib pajak, serta asal KPP dari wajib pajak yang dipindah ke berbagai KPP Madya.

Merujuk lampiran KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026, berikut perincian jumlah wajib pajak yang dipindah ke KPP Madya yang tersebar di berbagai Kanwil DJP:

  • 636 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Batam;
  • 660 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Medan;
  • 643 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Dua Medan;
  • 1.078 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Pekanbaru;
  • 724 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Palembang;
  • 521 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Bandar Lampung;
  • 665 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Tangerang;
  • 1.253 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Dua Tangerang;
  • 1.015 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Jakarta Selatan I;
  • 1.011 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Dua Jakarta Selatan I;
  • 973 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Jakarta Selatan II;
  • 1.063 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Dua Jakarta Selatan II;
  • 1.064 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Jakarta Pusat;
  • 545 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Dua Jakarta Pusat;
  • 1.404 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Jakarta Barat;
  • 1.457 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Dua Jakarta Barat;
  • 1.311 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Jakarta Timur;
  • 663 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Dua Jakarta Timur;
  • 1.521 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Jakarta Utara;
  • 1.447 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Dua Jakarta Utara;
  • 426 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Bekasi;
  • 1.162 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Karawang;
  • 639 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Kota Bekasi;
  • 693 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Bogor;
  • 904 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Bandung;
  • 928 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Dua Bandung;
  • 944 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Semarang;
  • 700 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Dua Semarang;
  • 622 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Surakarta;
  • 692 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Gresik;
  • 558 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Sidoarjo;
  • 719 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Surabaya;
  • 398 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Dua Surabaya;
  • 666 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Malang;
  • 436 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Banjarmasin;
  • 555 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Balikpapan;
  • 1.067 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Denpasar;
  • 524 wajib pajak dipindah dan ditetapkan terdaftar pada KPP Madya Makassar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.