PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Baru Dilantik, Gubernur Ini Siap Beri Insentif untuk Pengusaha

Dian Kurniati | Rabu, 03 Maret 2021 | 11:45 WIB
Baru Dilantik, Gubernur Ini Siap Beri Insentif untuk Pengusaha

Ilustrasi. (DDTCNews)

BATAM, DDTCNews – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad berencana memberikan insentif pajak daerah untuk membantu dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Ansar menilai pelaku usaha di Kepri masih membutuhkan insentif untuk bisa bertahan dan pulih dari tekanan pandemi. Dia berjanji akan mendorong iklim usaha makin kompetitif dibandingkan dengan provinsi lainnya.

"Untuk dunia usaha kami akan melihat kembali, pungutan-pungutan apa saja yang bisa diberikan relaksasi baik berupa pemotongan atau pengurangan pajak," katanya, dikutip Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Ansar menjelaskan dukungan dunia usaha menjadi isu penting dalam rapat perdananya sebagai gubernur, pekan ini. Dia menambahkan Pemprov Kepri akan berfokus pada pemberian kemudahan-kemudahan untuk sektor industri yang terdampak Covid-19.

Hal tersebut diperlukan demi mempercepat pemulihan sektor usaha, sekaligus menggerakkan ekonomi Kepri. Dengan perlambatan yang terjadi pada tahun lalu, pertumbuhan ekonomi di Kepri mengalami minus 3,08%.

Selain itu, Ansar berharap insentif dan kemudahan yang akan diberikan dapat menarik lebih banyak investasi ke Kepri. Apalagi, dengan adanya rencana penerapan free trade zone secara menyeluruh, ia optimistis Kepri akan makin kompetitif di masa depan.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

"Kami juga akan mencari strategi-strategi baru agar pertumbuhan di Kepri menuju ke angka positif satu digit," ujarnya seperti dilansir batampos.co.id.

Ansar menambahkan upaya pemulihan ekonomi akan berjalan beriringan dengan fokus penanganan pandemi Covid-19. Dia pun memerintahkan penguatan kontrol dan koordinasi semua pihak yang terkait agar penanganan pandemi lebih cepat dan efektif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024