PMK 61/2023

Barang Milik Istri Bisa Dikecualikan dari Objek Sita, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Barang Milik Istri Bisa Dikecualikan dari Objek Sita, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Juru sita pajak negara (JSPN) dapat melakukan penyitaan terhadap objek sita jika penanggung pajak belum melunasi utang pajak setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan.

Penyitaan adalah tindakan yang dilakukan JSPN untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Adapun JSPN melaksanakan penyitaan terhadap objek sita berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan.

“Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak,” bunyi Pasal 1 ayat (19) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PMK 61/2023, objek sita meliputi barang milik penanggung pajak; dan barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung pajak, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta.

Untuk diperhatikan, pemisahan harta yang dimaksud merupakan pemisahan harta yang tercantum dalam perjanjian perkawinan yang telah dicatat oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang­-undangan.

Objek sita yang dilakukan penyitaan meliputi barang bergerak dan barang tidak bergerak. Contoh barang bergerak antara lain uang tunai termasuk mata uang asing dan uang elektronik atau uang dalam bentuk lainnya.

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Kemudian, logam mulia, perhiasan emas, permata, dan sejenisnya; harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan meliputi deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Lalu, harta kekayaan penanggung pajak yang dikelola oleh LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau entitas lain yang memiliki nilai tunai; surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal.

Kemudian, surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang tidak diperdagangkan di pasar modal; piutang; penyertaan modal pada perusahaan lain; kendaraan bermotor; yacht; dan pesawat terbang.

Sementara itu, barang tidak bergerak dapat berupa tanah dan/atau bangunan dan kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 meter kubik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir