Ilustrasi.
CIMAHI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi akan terus mengoptimalisasi penerimaan pajak kamar kos. Bappenda menilai hingga saat ini masih ada potensi penerimaan yang belum tergali di sektor tersebut.
Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Ronny Rodjani mengatakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kamar kos, petugas akan melakukan sosialisasi pajak kamar kos. Nantinya, sosialisasi ini akan dilakukan kepada para penghuninya, bukan lagi kepada para pemilik kamar kos.
“Rencananya sosialisasi dilakukan kepada para mahasiswa yang mayoritas penghuni kamar kos,” katanya di Pemkot Cimahi, seperti dikutip pada Jumat (22/3/2019).
Beberapa tahun ke belakang, Bappenda sempat mengalami kesulitan dalam pemungutan pajak rumah kos. Pasalnya, banyak pemilik kos yang sudah melakukan kecurangan, salah satunya dengan mengurangi jumlah kamar agar lebih rendah dari jumlah kamar yang bisa dipajaki pemerintah.
Padahal, pemilik kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 memungut pajak langsung dari penghuni kos. Hasil setoran itu diserahkan ke kas daerah yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk membangun Kota Cimahi.
Kendati pemungutan pajak kamar kos terjadi sejak tahun 2015, sambung Ronny, jumlah wajib pajak rumah kos justru terus bertambah. Penambahan jumlah wajib pajak tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah semakin sadar terkait kewajiban pajaknya.
Optimalisasi pajak kamar kost menjadi strategi pemerintah Kota Cimahi untuk mendorong penerimaan pajak hotel. Tahun ini, Bappenda menargetkan pajak kamar kos senilai Rp103,59 juta dari 103 wajib pajak. Sedangkan, target pajak kamar kos kuartal I/2019 senilai Rp12,78 juta.
“Alhamdulillah, realisasinya sudah mencapai Rp23,69 juta,” pungkasnya, seperti dilansir Jabar Ekspres.
Jika diakumulasikan secara keseluruhan, setoran pajak hotel pada 2018 mencapai Rp633 juta. Tahun ini, target pajak hotel dipatok setinggi Rp710,66 juta. Realisasi pajak hotel pada kuartal I/2019 mencapai Rp123,1 juta. (kaw)