KOTA CIMAHI

Bappenda Optimalkan Pungutan Pajak Kamar Kos

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 18:56 WIB
Bappenda Optimalkan Pungutan Pajak Kamar Kos

Ilustrasi. 

CIMAHI, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi akan terus mengoptimalisasi penerimaan pajak kamar kos. Bappenda menilai hingga saat ini masih ada potensi penerimaan yang belum tergali di sektor tersebut.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi Ronny Rodjani mengatakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kamar kos, petugas akan melakukan sosialisasi pajak kamar kos. Nantinya, sosialisasi ini akan dilakukan kepada para penghuninya, bukan lagi kepada para pemilik kamar kos.

“Rencananya sosialisasi dilakukan kepada para mahasiswa yang mayoritas penghuni kamar kos,” katanya di Pemkot Cimahi, seperti dikutip pada Jumat (22/3/2019).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Beberapa tahun ke belakang, Bappenda sempat mengalami kesulitan dalam pemungutan pajak rumah kos. Pasalnya, banyak pemilik kos yang sudah melakukan kecurangan, salah satunya dengan mengurangi jumlah kamar agar lebih rendah dari jumlah kamar yang bisa dipajaki pemerintah.

Padahal, pemilik kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 memungut pajak langsung dari penghuni kos. Hasil setoran itu diserahkan ke kas daerah yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk membangun Kota Cimahi.

Kendati pemungutan pajak kamar kos terjadi sejak tahun 2015, sambung Ronny, jumlah wajib pajak rumah kos justru terus bertambah. Penambahan jumlah wajib pajak tersebut menunjukkan bahwa masyarakat sudah semakin sadar terkait kewajiban pajaknya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Optimalisasi pajak kamar kost menjadi strategi pemerintah Kota Cimahi untuk mendorong penerimaan pajak hotel. Tahun ini, Bappenda menargetkan pajak kamar kos senilai Rp103,59 juta dari 103 wajib pajak. Sedangkan, target pajak kamar kos kuartal I/2019 senilai Rp12,78 juta.

Alhamdulillah, realisasinya sudah mencapai Rp23,69 juta,” pungkasnya, seperti dilansir Jabar Ekspres.

Jika diakumulasikan secara keseluruhan, setoran pajak hotel pada 2018 mencapai Rp633 juta. Tahun ini, target pajak hotel dipatok setinggi Rp710,66 juta. Realisasi pajak hotel pada kuartal I/2019 mencapai Rp123,1 juta. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor