KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB
Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

Ilustrasi.

KOTA MALANG, DDTCNews – Jelang akhir tahun, realisasi penerimaan pajak hiburan di Kota Malang, Jawa Timur baru mencapai Rp10,5 miliar. Realisasi tersebut setara dengan 14,2% dari target yang dipatok senilai Rp74 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto menyebut ada 2 faktor yang membuat seretnya penerimaan pajak hiburan di Kota Malang. Salah satu faktor tersebut adalah adanya tempat hiburan yang tidak memiliki izin sebagaimana mestinya.

Banyak tempat hiburan seperti karaoke, pub, hingga diskotek yang ternyata mengantongi izin sebagai restoran. Padahal, apabila suatu tempat mengantongi izin sebagai restoran maka pajak yang disetorkan akan lebih rendah apabila dibandingkan dengan pajak hiburan.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

“Kalau ditanya kenapa NPWP yang kami keluarkan restoran, ya karena izin yang mereka kantongi izin restoran. Akhirnya, mereka pun membayar pajak hiburannya dengan pajak restoran, hanya 10%. Sementara, kalau pajak hiburan kan 50%,” jelasnya, dikutip pada Jumat (8/12/2023).

Faktor lain yang membuat target penerimaan pajak hiburan tak tercapai adalah terbatasnya sarana dan infrastruktur penunjang acara hiburan. Dia memberi contoh GOR Ken Arok kini tengah direnovasi sehingga acara hiburan tidak bisa digelar di tempat tersebut.

Event atau konser itu tidak banyak karena gedung atau tempat yang representatif sangat terbatas. Akhirnya, banyak event, konser, dan sebagainya itu diadakan di Dome (UMM). Kalau di sana kan sudah masuk wilayah Kabupaten Malang,” ujarnya.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Selain dua faktor tersebut, Handi juga mengaku target yang dipatok senilai Rp74 miliar untuk pajak hiburan sangat tinggi. Target tersebut naik signifikan apabila dibandingkan dengan target penerimaan pajak hiburan tahun lalu yang hanya senilai Rp15 miliar.

”Kami berharap, semua perangkat daerah bisa kolaborasi dan sinkronisasi. Karena seperti di daerah lain misalnya, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, dan seterusnya yang banyak menghadirkan event. Kami bertugas memungut,” pungkasnya, seperti dilansir malangposcomedia.id. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan