KOTA BALIKPAPAN

Banyak Pelanggaran Pajak di Tempat Hiburan, Pemprov Diminta Evaluasi

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 November 2023 | 15:30 WIB
Banyak Pelanggaran Pajak di Tempat Hiburan, Pemprov Diminta Evaluasi

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – DPRD meminta Pemkot Balikpapan untuk mengevaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari pajak hiburan, lantaran masih ditemukan pelanggaran di lapangan yang menggerus setoran pajak.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman mengatakan DPRD menemukan beberapa temuan pelanggaran dari sektor usaha, utamanya tempat hiburan malam (THM), yang menyebabkan setoran pajak daerah tidak maksimal.

“Beberapa waktu yang lalu Bapemperda dan Komisi II mengunjungi ke sejumlah THM. Ternyata ada yang melakukan pendomplengan pajak. Banyak sekali permainannya,” katanya seperti dikutip dari balikpapan.prokal.co, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Dia juga menemukan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi, tetapi belum memiliki izin. Pengelola tempat hiburan malam yang bersangkutan mengeklaim sudah memproses perizinan tersebut.

Meski begitu, lanjut Taufik, kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah lantaran penarikan retribusi baru berlaku setelah kegiatan usaha mengantongi izin operasional.

“Bahkan ada tempat hiburan itu yang buka dulu baru urus izin. Ini tentunya perlu ditindak tegas. Kami minta penutupan tempat hiburan malam yang sudah beroperasi, tetapi belum mengantongi izin,” tuturnya.

Baca Juga:
Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Tak hanya itu, Taufik juga menemukan tempat hiburan malam yang belum patuh dalam menggunakan tapping box. Menurutnya, alat milik pemda tersebut sangat penting karena berfungsi memantau setiap transaksi yang ada di tempat usaha.

“Ada beberapa temuan kasir THM tidak menggunakan tapping box. Sudah sempat kami konfirmasi ke pengelola. Tapi tidak ada juga jawaban. Ini jelas merugikan kalau banyak pengusaha tidak jujur dalam perhitungan penyetoran pajaknya kepada daerah,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas