KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Insentif, Industri Diminta Gencarkan Produksi Kendaraan Listrik

Dian Kurniati | Rabu, 02 November 2022 | 15:00 WIB
Banyak Insentif, Industri Diminta Gencarkan Produksi Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Warga berjalan di dekat mobil listrik yang akan digunakan personel Polri saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di kawasan Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (29/10/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus mendorong pelaku industri otomotif besar untuk memproduksi kendaraan listrik berbasis baterai.

Budi menyebut penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan dalam menurunkan emisi karbon. Dia pun mengapresiasi produksi kendaraan listrik yang telah berjalan dalam beberapa waktu terakhir ini.

"Kita harus mulai memikirkan untuk melakukan konversi dari sepeda motor BBM ke listrik sehingga peningkatannya bisa semakin masif," katanya, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Budi menuturkan penggunaan kendaraan listrik akan menjadi solusi dari masalah krisis lingkungan. Selain itu, konversi kendaraan listrik juga akan meringankan beban APBN yang harus memberikan subsidi BBM.

Dia menyebut pemerintah bersama stakeholder terus berupaya mewujudkan ekosistem kendaraan listrik dengan menyiapkan berbagai fasilitas pendukung. Misal, dengan mempermudah akses baterai dan memperbanyak stasiun pengisian daya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyediakan insentif perpajakan untuk produsen kendaraan listrik. PMK 130/2020 mengatur 18 industri pionir dapat mengajukan tax holiday, termasuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Pemberian tax holiday tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama nilai modal yang ditanamkan. Pada penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun.

Setelah pandemi Covid-19, Budi menilai Indonesia harus memainkan peran yang lebih besar sebagai produsen kendaraan listrik, bukan hanya sebatas konsumen.

"Indonesia sangat berpotensi untuk menjadi produsen kendaran listrik karena memiliki sumber daya yang menghasilkan komponen dasarnya," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Budi berharap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus bertambah, termasuk pada sepeda motor listrik, ke depannya. Simak 'Dukung Kendaraan Listrik, Berbagai Insentif Fiskal Sudah Disediakan'

Hingga 25 Oktober 2022, tercatat sebanyak 24.847 unit motor listrik telah mempunyai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Angka itu terdiri atas 24.738 unit motor listrik baru dan 109 unit motor hasil konversi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi