KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Banyak Fasilitas Perpajakan, Sri Mulyani Ingin KEK Makin Menarik

Dian Kurniati | Minggu, 10 Oktober 2021 | 06:00 WIB
Banyak Fasilitas Perpajakan, Sri Mulyani Ingin KEK Makin Menarik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah telah memberikan berbagai fasilitas perpajakan kepada investor yang menanamkan modalnya di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Menurut Sri Mulyani, diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) 40/2021 akan memberikan kepastian fiskal bagi investor di KEK. Semua investor di KEK, lanjutnya, dapat memperoleh berbagai fasilitas yang mendukung pengembangan bisnisnya.

"Saya berharap KEK ini, dengan berbagai fasilitas dan insentif yang diberikan, akan benar-benar mampu menarik investor untuk bisa menanamkan modal di KEK, baik itu investor dalam maupun global," katanya, dikutip pada Minggu (10/10/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sri Mulyani menuturkan ada berbagai insentif perpajakan yang diberikan kepada investor di KEK. Insentif itu antara lain pengurangan PPh, PPN atau PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk, serta tidak dipungutnya pajak dalam rangka impor.

Pemerintah juga berupaya membuat kegiatan ekonomi di KEK, terutama ekspor dan impor, makin efisien, produktif, kompetitif, dan pasti. Misal, dengan memberikan kemudahan prosedur pelayanan dan pengawasan, serta dukungan operasional bagi perusahaan.

Saat ini, berbagai pelayanan KEK dapat diperoleh melalui sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional. Pengembangan sistem elektronik dalam KEK juga membutuhkan sistem informasi teknologi yang andal dan aman serta memadai.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Menurut Sri Mulyani, sistem aplikasi KEK—yang sekarang dibangun dan dikelola Lembaga National Single Window (LNSW)—memiliki sejumlah manfaat, di antaranya pelaku usaha cukup memakai satu sistem untuk berbagai layanan yang menyangkut KEK.

Sistem tersebut juga menawarkan kemudahan penyampaian dokumen, transparansi, serta keandalan sistem. Aplikasi KEK juga telah terintegrasi dengan sistem CEISA pada Ditjen Bea dan Cukai, sistem Ditjen Pajak online, serta Online Single Submission pada BKPM.

Hingga 2020, sambung menkeu, Indonesia memiliki komitmen investasi di KEK sampai dengan Rp70,43 triliun. Pada 2021, pemerintah telah menambah 4 KEK baru sehingga total sudah mencapai 19 KEK.

"KEK dengan berbagai kekhususan dan insentif ini diharapkan akan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang memiliki nilai ekonomi tinggi. KEK juga diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam