Sejumlah kendaraan melintas di bawah proyek pembangunan jalur ganda rel kereta api Bogor-Sukabumi di Kelurahan Empang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.
BOGOR, DDTCNews - Keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) berhasil menggenjot kinerja penerimaan di awal tahun.
Pada Februari 2022, realisasi PBB di Kota Bogor tercatat mencapai Rp56,6 miliar atau 40,4% dari target PBB pada tahun ini yang senilai Rp140 miliar.
"Pada awal Februari 2022, tangÂgal 1, hanya 69 wajib pajak yang bayar. Paling tinggi waktu 25 Februari, ada 3.734 wajib pajak. Lalu pada 26 samÂpai 28 Februari ada 3.200-an wajib pajak. Totalnya ada 30.412 WP yang membayar PBB," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi, dikutip Sabtu (12/3/2022).
Untuk mendapatkan insentif keringanan PBB tahun pajak 2022, wajib pajak harus mendaftar untuk mendapatkan surat pemberitahuan pajak terutang elektronik (e-SPPT) terlebih dahulu.
Bila PBB dibayar oleh wajib pajak pada Februari 2022, diskon yang diberikan mencapai 15% dari pokok PBB. Bila PBB baru dibayar pada Maret maka diskon yang diberikan sebesar 10%.
Adapun bila pokok PBB baru dibayar oleh wajib pajak pada April 2022, diskon yang diberikan oleh Pemkot Bogor menjadi hanya sebesar 5%.
Selain memberikan keringanan atas pembayaran PBB untuk tahun pajak berjalan, Pemkot Bogor juga membebaskan denda dan memberikan keringanan sebesar 20% atas PBB tahun pajak 2013 hingga 2017 yang dilunasi oleh wajib pajak.
Tak hanya meningkatkan realisasi PBB, insentif ini juga ditujukan untuk mendorong pemanfaatan implementasi e-SPPT secara penuh di Kota Bogor pada tahun depan.
"Kenapa harus mendaftarkan e-SPPT? Direncanakan tahun 2023 tidak lagi menerbitkan SPPT secara manual. Jadi masyarakat Kota Bogor bisa mengakses dengan mengunduh di Play Store aplikasi e-SPPT PBB-P2 Kota Bogor," ujar Lia seperti dilansir metropolitan.id. (sap)