DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Bantu WP Mitigasi Risiko TP, DDTC Gelar Seminar TP Control Framework

DDTC Academy | Senin, 29 Mei 2023 | 10:53 WIB
Bantu WP Mitigasi Risiko TP, DDTC Gelar Seminar TP Control Framework

Exclusive SeminarTransfer Pricing Control Framework: from TP Compliance to TP Risk Management.

PERHATIAN otoritas pajak makin besar terhadap maraknya berbagai skema perencanaan pajak oleh perusahaan multinasional. Terutama, yang berkaitan dengan anggapan penggunaan transfer pricing sebagai kendaraan perusahaan untuk melakukan penghindaran pajak. Padahal, transfer pricing bukanlah praktik yang salah apabila menerapkan prinsip kewajaran (arm's length principle).

Dalam memenuhi kewajiban perpajakan, beberapa negara/yurisdiksi telah mewajibkan perusahaan multinasional (sebagai wajib pajak) yang memiliki transaksi afiliasi untuk menyelenggarakan dokumentasi transfer pricing. Namun, kepatuhan wajib pajak untuk menyanggah adanya praktik penghindaran pajak rasanya tidak cukup hanya ditopang dengan media dokumentasi transfer pricing saja.

Seperti di Indonesia, otoritas pajak saat ini melakukan upaya pemeriksaan kepatuhan wajib pajak melalui penilaian risiko atas profil wajib pajak (risk-management based audit). Baca juga: Aplikasi CRM TP Bakal Mudahkan Pengawasan Transaksi Hubungan Istimewa.

Dalam konteks kebijakan pemeriksaan, SE-15/PJ/2018 juga telah menguraikan beberapa indikator risiko transfer pricing yang menjadi parameter Ditjen Pajak (DJP) dalam menjadikan wajib pajak sebagai target pemeriksaan.

Berbagai rumusan kebijakan transfer pricing dan bagaimana perusahaan mengintegrasikan kebijakan transfer pricing-nya dengan kebijakan pajak yang lain tentu tidak dapat tercermin seutuhnya dalam dokumentasi transfer pricing saja. Wajib pajak sebaiknya melengkapi dirinya dengan dokumentasi transfer pricing control framework (TPCF) atas strategi perencanaan serta manajemen risiko transfer pricing dalam perusahaan.

Urgensi adanya TPCF ini juga mempertimbangkan 2 motivasi wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan perpajakan terkait dengan transfer pricing. Pertama, mengurangi risiko pajak, baik pemeriksaan, sanksi, maupun potensi sengketa. Kedua, menjaga transparansi dan kepercayaan dari pemegang saham, otoritas pajak, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sejalan dengan tujuan tax control framework (TCF) yang pada dasarnya adalah untuk memastikan bahwa suatu organisasi perusahaan berada di dalam kontrol untuk urusan pajaknya, TPCF sebagai bagian integral dari TCF juga bertujuan untuk memastikan bahwa segala bentuk isu transfer pricing yang memiliki dampak pajak pun juga berada di dalam kontrol.

Pentingnya suatu kontrol tersebut mempertimbangkan bahwa tidak ada satu pun pihak yang mampu menanggung biaya tak terduga yang cukup besar. Oleh karenanya, kontrol internal perusahaan menjadi sangatlah penting.

Untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak tentang pentingnya kontrol internal perusahaan dalam konteks transfer pricing, serta bagaimana pengimplementasiannya secara praktis, DDTC Academy mengadakan exclusive seminar dengan tema Transfer Pricing Control Framework: from TP Compliance to TP Risk Management pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan yang mendalam mengenai topik-topik yang relevan, yaitu:

  1. Understanding the connection between compliance risk management and transfer pricing control framework
  2. Identifying transfer pricing risks and how to manage the risks
  3. Building effective transfer pricing control framework
  4. Corporate sustainability management: ESG and transfer pricing perspective

Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert DDTC, yakni Partner of DDTC Consulting Yusuf Wangko Ngantung dan Tax Expert of CEO Office at DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Yusuf Wangko Ngantung merupakan profesional DDTC yang berpengalaman di bidang transfer pricing, pajak internasional, dan penyelesaian sengketa pajak. Yusuf telah mengantongi berbagai sertifikat serta lisensi domestik dan internasional, di antaranya Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Dia juga telah berizin konsultan pajak.

Yusuf juga memenangkan WTS Tax Award atas tesisnya yang berjudul Tax Treaties and Developing Countries di Vienna University of Economics and Business Administration, Austria. Pada 2022, Yusuf juga mendapatkan penghargaan sebagai highly regarded practitioner dari World TP, International Tax Review. Yusuf merupakan kontributor penulis Chapter 7: Indonesia pada buku The Transfer Pricing Law Review, 5th Edition.

Narasumber kedua, Atika Ritmelina Marhani, merupakan profesional DDTC yang telah berpengalaman dalam melakukan studi transfer pricing. Atika juga telah bersertifikasi transfer pricing ADIT dan merupakan konsultan pajak berlisensi.

Atika baru saja menempuh pendidikan magister hukumnya (LL.M) di jurusan hukum pajak internasional di Vienna University of Economics and Business (WU). Bersama Darussalam dan Danny Septriadi, Atika baru saja menerbitkan Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).

Seminar kali ini diadakan secara eksklusif dengan jumlah peserta terbatas di Menara DDTC. Seminar akan berlangsung mulai dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. Sebelum acara dimulai, peserta dapat menikmati morning coffee & snack serta registrasi ulang yang dimulai dari pukul 08.30 WIB.

Setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.

Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp1.500.000. Jumlah peserta terbatas!

Segera daftarkan diri Anda di link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Sebelum mengikuti seminar ini, sangat disarankan untuk mengikuti seminar Tax Control Framework: How to Implement Good Corporate Governance (GCG) pada Kamis, 22 Juni 2023. Mengapa demikian? Karena materi TPCF merupakan bagian dari GCG, sehingga sangat disarankan untuk mengikuti seminar GCG tersebut. 

Tersedia paket bundling untuk kedua acara tersebut! Dari harga normal Rp3.300.000 menjadi Rp2.700.000 sudah termasuk PPN. Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 untuk mengambil paket bundling ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara