ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi CRM TP Bakal Mudahkan Pengawasan Transaksi Hubungan Istimewa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Aplikasi CRM TP Bakal Mudahkan Pengawasan Transaksi Hubungan Istimewa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kehadiran aplikasi compliance risk management transfer pricing (CRM TP) akan berperan besar pada proses bisnis pengawasan dan pemeriksaan pajak atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menerangkan terdapat dua fungsi utama dari aplikasi CRM TP. Pertama, menjadi alat dalam melakukan pengawasan langsung kepada wajib pajak.

"Ada dua tujuan utamanya, pertama membantu dalam proses pengawasan di lapangan atas transaksi-transaksi yang memiliki hubungan istimewa," katanya, Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Mekar menjelaskan aplikasi CRM TP nantinya akan menjadi alat bantu pengawasan langsung berlaku atas transaksi yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan wajib pajak dalam SPT, terutama pada lampiran 3A atau 3B.

Kedua lampiran tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berikut transaksinya dan yang memiliki saldo utang atau piutang.

Aplikasi CRM TP juga memiliki kapabilitas untuk memetakan transaksi yang sudah masuk dalam SPT dan menelusuri atas transaksi yang tidak dilaporkan dalam SPT wajib pajak. Hal tersebut akan mendukung pengawasan dalam memastikan kepatuhan wajib pajak yang melakukan transaksi memiliki hubungan istimewa.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

"[Jadi] lebih mudah dipetakan resikonya sehingga pengawasan terhadap laporan SPT wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa akan lebih mudah diidentifikasi dan diprognosis tindakannya," jelas Mekar.

Kedua, aplikasi CRM TP juga menjadi alat untuk memudahkan DJP dalam melakukan konsolidasi pengawasan. Dengan CRM TP, ia menilai akan tercipta standardisasi proses bisnis DJP atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa dan hal tersebut berlaku hingga tahap lanjutan seperti pemeriksaan.

"[Tujuan CRM TP] Memudahkan konsolidasi pengawasan dan nantinya pemeriksaan yang berjalan di seluruh Indonesia dengan CRM ini akan bisa terkoordinasi kegiatannya," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Agustus 2021 | 20:40 WIB

aplikasi compliance risk management transfer pricing (CRM TP) diharapkan dapat meningkatkan jumlah kepatuhan pajak, sangat bagus memanfaatkan teknologi

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara