Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kehadiran aplikasi compliance risk management transfer pricing (CRM TP) akan berperan besar pada proses bisnis pengawasan dan pemeriksaan pajak atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama menerangkan terdapat dua fungsi utama dari aplikasi CRM TP. Pertama, menjadi alat dalam melakukan pengawasan langsung kepada wajib pajak.
"Ada dua tujuan utamanya, pertama membantu dalam proses pengawasan di lapangan atas transaksi-transaksi yang memiliki hubungan istimewa," katanya, Kamis (19/8/2021).
Mekar menjelaskan aplikasi CRM TP nantinya akan menjadi alat bantu pengawasan langsung berlaku atas transaksi yang dilaporkan dan yang tidak dilaporkan wajib pajak dalam SPT, terutama pada lampiran 3A atau 3B.
Kedua lampiran tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa berikut transaksinya dan yang memiliki saldo utang atau piutang.
Aplikasi CRM TP juga memiliki kapabilitas untuk memetakan transaksi yang sudah masuk dalam SPT dan menelusuri atas transaksi yang tidak dilaporkan dalam SPT wajib pajak. Hal tersebut akan mendukung pengawasan dalam memastikan kepatuhan wajib pajak yang melakukan transaksi memiliki hubungan istimewa.
"[Jadi] lebih mudah dipetakan resikonya sehingga pengawasan terhadap laporan SPT wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa akan lebih mudah diidentifikasi dan diprognosis tindakannya," jelas Mekar.
Kedua, aplikasi CRM TP juga menjadi alat untuk memudahkan DJP dalam melakukan konsolidasi pengawasan. Dengan CRM TP, ia menilai akan tercipta standardisasi proses bisnis DJP atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa dan hal tersebut berlaku hingga tahap lanjutan seperti pemeriksaan.
"[Tujuan CRM TP] Memudahkan konsolidasi pengawasan dan nantinya pemeriksaan yang berjalan di seluruh Indonesia dengan CRM ini akan bisa terkoordinasi kegiatannya," tuturnya. (rig)