KABUPATEN MAROS

Bantu Kejar Setoran PBB, Ratusan Pejabat Dapat Uang Insentif

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 31 Januari 2023 | 13:00 WIB
Bantu Kejar Setoran PBB, Ratusan Pejabat Dapat Uang Insentif

Ilustrasi.

MAROS,DDTCNews — Pemkab Maros, Sulawesi Selatan memberikan insentif kepada pengumpul pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan insentif tersebut diberikan kepada pejabat pengumpul PBB-P2 yang berhasil melampaui target. Pejabat yang memperoleh insentif tersebut beragam mulai dari para camat, kepala desa, lurah, hingga kepala dusun.

“Yang berhasil mencapai target diatas 100%. Sebagai motivasi untuk mereka karena telah berupaya keras mengumpulkan pajak,” katanya Chaidir, Senin (30/1/2023).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros Takdir menuturkan anggaran pemberian insentif untuk para pengumpul PBB-P2 mencapai Rp865,9 juta. Nanti, insentif tersebut akan diberikan kepada 540 orang.

“Untuk 540 orang yang terdiri dari camat, kepala desa, lurah, sekretaris PBB, kepala dusun, dan RT,” tuturnya seperti dilansir upeks.co.id.

Takdir menyebut pejabat yang mendapat insentif tertinggi adalah Camat dari Kecamatan Mandai, yaitu sejumlah Rp18 juta karena menjadi pengumpul pajak bumi dan bangunan tertinggi, yaitu total senilai Rp12,6 miliar.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Menurutnya, besarnya setoran PBB-P2 dari Kecamatan Mandai tersebut dikarenakan merupakan lokasi pusat perbelanjaan dan bandara. Pusat perbelanjaan dan bandara yang dimaksud ialah Grand Mall dan Bandara Sultan Hasanuddin.

Dia juga memerinci total penerimaan PBB-P2 yang berhasil dihimpun Kabupaten Maros, yaitu Rp34 miliar. Selain itu, ada 3 kecamatan lain dengan persentase penerimaan PBB-P2 tahun 2022 cukup besar, yaitu Kecamatan Mallawa, Cenrana, dan Camba. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor