PENGADILAN PAJAK

Banding Tak Diajukan di e-Tax Court, Sidang Sengketa Tetap Bisa Online

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Juli 2023 | 12:30 WIB
Banding Tak Diajukan di e-Tax Court, Sidang Sengketa Tetap Bisa Online

Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi (ketiga dari kiri) dan Rizki Damayanti (kedua dari kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Meski permohonan banding yang diajukan tidak melalui e-tax court, persidangan atas banding tersebut dapat diselenggarakan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Tim Regulasi e-Tax Court Roni Ziyardi Yasmi mengatakan persidangan atas banding yang tidak diajukan melalui e-tax court bisa digelar secara elektronik bila hakim menghendaki.

"Dimungkinkan untuk dilaksanakan sidang secara elektronik kalau hakimnya mau. Namun, ini nanti dimintakan persetujuan kepada pemohonnya," ujar Roni, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Hal ini telah tercantum dalam Pasal 11 PER-1/PP/2023. "Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat," bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-1/PP/2023.

Sebaliknya, banding yang diajukan secara elektronik lewat e-tax court juga bisa disidangkan secara tatap muka bila hakim menghendaki.

"Template-nya adalah banding yang diajukan lewat e-tax court, sidangnya elektronik. Namun, ketika misal hakim menghendaki untuk efektivitas pemeriksaan maka dapat dimungkinkan juga persidangan secara tatap muka," ujar Tim Regulasi e-Tax Court Rizki Damayanti.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Untuk diketahui, Pasal 27 PER-1/PP/2023 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 ditetapkan dan berlaku pada 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak