Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersiap untuk menyosialisasikan pajak turis di Bali yang akan dikenakan terhadap wisatawan asing.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini mengatakan sosialisasi tersebut diadakan sehingga wisatawan asing dari berbagai negara dapat memahami maksud dan tujuan dari pengenaan pajak turis tersebut.
"Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," katanya dikutip dari situs web Kemenparekraf, Minggu (1/10/2023).
Made meyakini pajak turis tidak akan membebani wisatawan asing. Sebaliknya, pajak ini dipandang bakal memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik di Bali.
"Kami mendukung pajak turis ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu. Oleh karena itu, kami ingin menyosialisasikan kebijakan tersebut dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pajak turis mulai dipungut pada Februari 2024. Dinas juga sudah melakukan simulasi pemungutan pajak. Hasilnya, waktu yang dibutuhkan setiap wisatawan untuk membayar pajak hanya sekitar 23 detik.
"Simulasi itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean," ujar Bagus.
Pada tahap awal, dana yang terkumpul dari pemungutan pajak turis akan dipakai untuk pengelolaan sampah dan program preservasi budaya Bali. (rig)