KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 08:30 WIB
Bali Bakal Pungut Pajak Turis, Kemenparekraf Adakan Sosialisasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersiap untuk menyosialisasikan pajak turis di Bali yang akan dikenakan terhadap wisatawan asing.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini mengatakan sosialisasi tersebut diadakan sehingga wisatawan asing dari berbagai negara dapat memahami maksud dan tujuan dari pengenaan pajak turis tersebut.

"Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya," katanya dikutip dari situs web Kemenparekraf, Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Made meyakini pajak turis tidak akan membebani wisatawan asing. Sebaliknya, pajak ini dipandang bakal memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik di Bali.

"Kami mendukung pajak turis ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu. Oleh karena itu, kami ingin menyosialisasikan kebijakan tersebut dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan pajak turis mulai dipungut pada Februari 2024. Dinas juga sudah melakukan simulasi pemungutan pajak. Hasilnya, waktu yang dibutuhkan setiap wisatawan untuk membayar pajak hanya sekitar 23 detik.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

"Simulasi itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean," ujar Bagus.

Pada tahap awal, dana yang terkumpul dari pemungutan pajak turis akan dipakai untuk pengelolaan sampah dan program preservasi budaya Bali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD