KONSULTAN PAJAK

Baleg DPR Loloskan RUU Konsultan Pajak, 13 Poin Disepakati

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Juli 2018 | 18:09 WIB
Baleg DPR Loloskan RUU Konsultan Pajak, 13 Poin Disepakati

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak direstui Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilanjutkan pembahasannya. Keputusan tersebut diambil pasca mendengarkan laporan Panitia Kerja (Panja) terkait pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi RUU Konsultan Pajak.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas ini dimulai dengan agenda pembacaan laporan Panja. Kemudian dilanjutkan dalam pandangan mini fraksi terkait RUU Konsultan Pajak. Terakhir ialah pengambilan keputusan atas laporan Panja.

"Laporan ketua panja pengharmonisasian pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang konsultan pajak yang diusulkan oleh anggota DPR RI kemudian dilanjutkan pandangan mini fraksi, pengambilan keputusan dan penandatangan draf RUU ini terbuka untuk umum," buka Supratman di ruang rapat Baleg, Senin (16/7).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dalam laporan tersebut, secara umum disepakati 13 poin dalam RUU Konsultan Pajak. Salah satunya adalah penyempurnaan pasal ketentuan umum tentang konsultan pajak yang terdapat dalam Pasal 1.

Selain itu ada peyempurnaan dalam makna jasa perpajakan serta jasa konsultasi pajak. Kemudian terdapat perubahan sistematika RUU secara menyeluruh dan disesuaikan dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Seusai membaca garis besar laporan Panja, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU ini, kecuali fraksi PAN yang tidak hadir dalam rapat. Dari keseluruhan pandangan fraksi sebagian besar menyetujui RUU Konsultan Pajak dilanjutkan pada pembahasan lanjutan tingkat 1.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Hanya Fraksi PKS yang meminta RUU Konsultan Pajak untuk tidak dilanjutkan pembahasannya karena dikhawatirkan hasilnya tidak seirama dengan RUU KUP yang saat ini juga dibahas. Kemudian Fraksi Nasdem yang setuju dengan catatan pembahasan RUU Konsultan Pajak sejalan dengan perkembangan revisi RUU KUP.

Pasca mendengar pandangan fraksi, Badan Legislasi menyetujui RUU Konsultan Pajak dilanjutkan pembahasannya, serta dibawa pada rapat pimpinan untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna terdekat.

Adapun sebagai pihak pengusul, anggota Komisi XI DPR, M. Misbakhun menyampaikan apresiasinya atas keputusan Baleg. Menurutnya, butuh dukungan politik untuk meloloskan rancangan kebijakan yang krusial bagi konsultan pajak.

"Dalam pembahasan RUU Konsultan Pajak butuh dukungan politik DPR agar profesi konsultan pajak dapat diatur dalam legislasi tingkat primer yakni melalui undang-undang," terangnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda