KEMUDAHAN BERUSAHA

Bahlil: Hambat Izin Usaha Itu Sama Saja Menahan Penerimaan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Bahlil: Hambat Izin Usaha Itu Sama Saja Menahan Penerimaan Pajak

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pelayanan perizinan berusaha harus dapat dibuat sebaik mungkin agar ekonomi nasional dan penerimaan pajak dapat tumbuh tinggi.

"Harus diingat, pendapatan negara kita 70% dari pajak dan paling pajak badan. Kalau kita tahan izin usaha itu sama saja menahan laju pertumbuhan dan sama saja menahan pendapatan negara," kata Bahlil, Kamis (12/8/2021).

Dia menjelaskan jumlah unit usaha di Indonesia saat ini masih tergolong sangat kecil dibandingkan dengan jumlah populasi. Hingga saat ini, lanjutnya, jumlah unit usaha Indonesia tercatat hanya 3,6% dari populasi.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Menurut Bahlil, rendahnya jumlah unit usaha tersebut tidak terlepas dari proses perizinan yang tidak optimal pada masa sebelum UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Kalaupun ada usaha baru seperti UMKM, kebanyakan UMKM yang beroperasi di Indonesia bukan usaha yang formal. Dari total 64 juta UMKM yang ada di Indonesia, UMKM yang beroperasi secara formal tercatat tidak sampai 50% dari total UMKM.

Dalam mendorong kemudahan berusaha, poemerintah baru-baru ini meluncurkan Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Dengan OSS, UKM dengan kegiatan usaha yang berisiko rendah akan dimudahkan dalam perizinan usaha.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, suatu usaha dengan yang termasuk dalam usaha berisiko rendah hanya membutuhkan nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas dalam melaksanakan usahanya.

Khusus bagi UKM yang kegiatan usahanya adalah berisiko rendah, NIB diperlakukan sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) sekaligus pernyataan jaminan halal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M