PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Bahas Perda Pajak Daerah, DPRD Dorong Pembentukan Pansus

Muhamad Wildan | Senin, 06 Februari 2023 | 14:00 WIB
Bahas Perda Pajak Daerah, DPRD Dorong Pembentukan Pansus

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - DPRD Kalimantan Timur berencana membentuk panitia khusus (pansus) guna mendukung pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Seno Aji mengatakan pembentukan pansus banyak diusulkan oleh fraksi-fraksi di DPRD. Menurutnya, pembahasan perda PDRD bakal lebih komprehensif bila dilakukan melalui pansus.

"Ini akan kami diskusikan ke ranah pimpinan, kalau memang diperlukan pansus. Kami ingin nilai PAD bisa meningkat nantinya," katanya, dikutip pada Senin (6/2/2023).

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Apabila tidak dibahas lewat pansus, lanjut Seno, perda DPRD akan dibahas komisi yang membidangi perpajakan daerah.

"Karena kita lihat banyak fraksi yang minta pansus, nanti kami diskusikan," ujarnya seperti dilansir headlinekaltim.co.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Golkar Salehuddin mengatakan pansus diperlukan agar pembahasan atas perda PDRD dapat dilakukan dengan lebih cermat.

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

"Untuk itu, diharapkan pembahasan yang dilakukan secara cermat dan sungguh-sungguh melalui pansus DPRD bersama pemerintah provinsi," tuturnya.

Menanggapi rencana tersebut, Sekretaris Daerah Kalimantan Timur Sri Wahyuni menyebut pemprov akan mempelajari pandangan-pandangan dari setiap fraksi.

"Kami akan mempelajari poin dari masing-masing fraksi. Nanti, kami akan berikan tanggapan dalam paripurna berikutnya. Ini perlu diformalkan dalam bentuk perda karena Kalimantan Timur sebagai mitra strategis IKN," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam