INDONESIA TAXATION QUARTERLY REPORT Q1-2020

Bahas Pajak & Virus Corona, DDTC Fiscal Research Rilis Laporan Terbaru

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 09 April 2020 | 12:00 WIB
Bahas Pajak & Virus Corona, DDTC Fiscal Research Rilis Laporan Terbaru

JAKARTA, DDTCNews – DDTC Fiscal Research kembali merilis Indonesia Taxation Quarterly Report. Dalam laporan kuartal I/2020 ini, ada sejumlah topik yang dibahas, salah satunya terkait dengan respons kebijakan pajak global terhadap krisis Covid-19.

Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) bertajuk ‘Global Tax Policy Responses to Covid-19 Crisis’ resmi dirilis hari ini, Kamis (9/4/2020). Laporan ini melanjutkan komitmen DDTC dalam menyediakan informasi terkini untuk para pemangku kepentingan pajak di Indonesia. Download laporan di sini.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan instrumen pajak selalu hadir di masa-masa sulit dan tidak pasti, termasuk pada kondisi saat ini. Pemerintah Indonesia menggunakan sistem pajak untuk meringankan beban wajib pajak, seperti halnya sebagian besar negara yang terkena dampak Covid-19.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

“Publikasi ini terutama menyajikan laporan tentang respons kebijakan pajak global di tengah krisis Covid-19,” ujar Darussalam dalam laporan tersebut.

Serupa dengan laporan kuartal-kuartal sebelumnya, Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2020) dimulai dengan pemaparan mengenai perkembangan terkini dari perekonomian dan APBN, tidak terkecuali terkait dengan pengaruh pandemi Covid-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Selanjutnya, ada dua isu strategis yang menjadi topik bahasan. Kali ini, sesuai dengan judul laporan, DDTC Fiscal Research menguraikan hasil analisisnya tentang kebijakan pajak yang telah diambil oleh 113 negara dalam menghadapi dampak dari Covid-19.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

DDTC Fiscal Research memaparkan mayoritas negara-negara telah merespons pandemi Covid-19 dengan instrumen pajak penghasilan orang pribadi maupun badan. Namun, pada negara yang memiliki jumlah total kasus Covid-19 lebih tinggi cenderung menggunakan berbagai instrumen pajak.

Terakhir, DDTC Fiscal Research menyuguhkan topik mengenai gaya pendekatan baru dari kantor pajak terhadap wajib pajak. Seperti diketahui, guna meningkatkan kepatuhan, pendekatan compliance risk management (CRM) telah secara bertahap dilakukan, tidak terkecuali di tingkat KPP Pratama.

Pendekatan berbasis risiko ini memungkinkan pemerintah menerapkan perlakuan berbeda untuk setiap wajib pajak sesuai dengan profil risiko kepatuhannya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan dan untuk menggali potensi pajak sehingga memperluas basis pajak nasional.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Selain menjabarkan tentang bagaimana pendekatan berbasis kewilayahan yang diterapkan DJP di KPP Pratama, laporan ini juga menyuguhkan sejumlah instrumen yang dapat digunakan untuk meningkatkan moral pajak.

Sekadar informasi, kehadiran Indonesia Taxation Quarterly Report menjadi wujud nyata salah satu visi DDTC, yaitu untuk mengeliminasi asimetri informasi pajak. Sebagai institusi pajak berbasis riset dan pengetahuan, laporan rutin kuartalan itu diharapkan juga berpengaruh dan berkontribusi bagi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan pajaknya di masa mendatang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak