PMK 66/2023

Bagaimana Penentuan Daerah Tertentu sesuai PMK 66 untuk Pertambangan?

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Bagaimana Penentuan Daerah Tertentu sesuai PMK 66 untuk Pertambangan?

Truk listrik berada di lokasi pertambangan milik PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Natura dan/atau kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh) seperti diatur dalam PMK 66/2023.

Daerah tertentu yang dimaksud, salah satunya adalah lokasi usaha pertambangan yang sudah ditetapkan sebagai daerah tertentu oleh Ditjen Pajak (DJP). Namun, perlu dicatat bahwa dalam menentukan daerah tertentu ini tidak diatur apakah terbatas pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau tidak.

"Tidak diatur lebih lanjut mengenai area cakupan lokasi usaha pemberi kerja yang ditetapkan sebagai daerah tertentu, apakah hanya area Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja atau meliputi area sekitar IUP juga," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Jika ada wajib pajak yang ingin memastikan cakupan penetapan daerah tertentu dalam wilayah pertambangan, DJP mengimbau wajib pajak berkonsultasi dengan KPP terdaftar.

Sebagai informasi, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang dikecualikan dari objek PPh meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya.

Fasilitas yang dimaksud termasuk tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olah raja sepanjang mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Agar ditetapkan sebagai daerah tertentu, pemberi kerja harus mengajukan permohonan ke KPP dan akan diteliti oleh kantor wilayah (kanwil) DJP. Jika permohonan sudah lengkap, kanwil akan melakukan pemeriksaan selama 4 bulan untuk kemudian diterbitkan Surat Keputusan (SK) oleh Kanwil.

SK tersebut berlaku selama 5 tahun bagi pemberi kerja.

Berdasarkan Pasal 10 PMK 66/2023, penetapan lokasi usaha pemberi kerja sebagai daerah tertentu dapat diberikan sampai dengan jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu berakhir, khusus bagi pemberi kerja pemegang izin pertambangan tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?