AMERIKA SERIKAT

Awasi Orang Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran Rp1.181 T

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Awasi Orang Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran Rp1.181 T

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) mendapatkan alokasi anggaran senilai US$79,6 miliar atau sekitar Rp1.181 triliun sampai dengan 10 tahun ke depan seiring dengan disetujuinya Inflation Reduction Act.

Komisioner IRS Chuck Rettig menyatakan setengah dari alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk memperkuat kapabilitas IRS dalam mengawasi dan menindak ketidakpatuhan pajak korporasi dan orang kaya.

"Sumber daya akan digunakan untuk menindaklanjuti tantangan penghindaran perpajakan oleh korporasi besar dan high net worth taxpayer," katanya, dikutip pada Selasa (9/8/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Rettig berharap tambahan anggaran dapat memperbaiki rasio audit atas orang kaya AS. Pada 2019, rasio audit atas wajib pajak dengan penghasilan US$5 juta ke atas hanya sebesar 2%, lebih rendah dibandingkan dengan 2010 yang mencapai 16%.

Meski demikian, lanjutnya, tambahan anggaran bagi IRS tidak akan meningkatkan pengawasan atas usaha kecil dan wajib pajak kelas menengah.

"Rasio audit atas rumah tangga dengan penghasilan di bawah US$400.000 tidak akan meningkat," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selain meningkatkan kapasitas pengawasan dan pemeriksaan, sambung Rettig, tambahan anggaran tersebut juga akan digunakan untuk memperbaiki layanan terhadap wajib pajak serta memperbarui infrastruktur IT milik IRS.

Menurutnya, pembaruan infrastruktur IT diharapkan akan memperbaiki kualitas pelayanan dan mempermudah usaha kecil dan masyarakat kelas menengah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.

Berdasarkan penghitungan Congressional Budget Office, alokasi anggaran senilai US$79,6 miliar kepada IRS akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai US$203,7 miliar pada 2022 hingga 2031. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak