ADMINISTRASI PAJAK

Awas! SPT Bisa Dinyatakan Tidak Lengkap Jika Hal Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2023 | 11:00 WIB
Awas! SPT Bisa Dinyatakan Tidak Lengkap Jika Hal Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Surat Pemberitahuan (SPT) yang diisi dan disampaikan wajib pajak dapat dinyatakan tidak lengkap oleh Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan hasil penelitian.

Merujuk pada Pasal 11 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019, apabila NPWP yang tertera pada SPT ternyata dinyatakan valid maka atas SPT yang disampaikan oleh wajib pajak dilakukan penelitian SPT.

“Penelitian SPT dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi ketentuan sebagai berikut…SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan,” demikian bunyi Pasal 12 ayat (1) huruf c PER-02/PJ/2019, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Berdasarkan penelitian, SPT dinyatakan tidak lengkap apabila memenuhi beberapa kondisi. Pertama, terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap. Kedua, lampiran Khusus dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan, tetapi diisi tidak lengkap.

Ketiga, lampiran Daftar Pemotongan/Pemungutan yang Dipotong Pihak Lain atau Ditanggung Negara, Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga dalam SPT Tahunan Orang Pribadi dilampirkan, tetapi diisi tidak lengkap.

Keempat, lampiran Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris dalam SPT Tahunan Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap.

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Kelima, SPT yang ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, tetapi tidak dilampirkan dengan surat kuasa khusus dan dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keenam, SPT Tahunan orang pribadi yang ditandatangani oleh ahli waris, tetapi tidak dilampirkan dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

Ketujuh, SPT dengan status kurang bayar, tetapi tidak dilampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Kedelapan, keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PER-02/PJ/2019 ini belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan atau SPT Masa.

Kewajiban penyampaian keterangan dan/atau dokumen dalam hal kelengkapan SPT ini dikecualikan bagi SPT Tahunan 1770S dan SPT Tahunan 1770SS dengan status nihil atau kurang bayar yang disampaikan melalui e-filing.

Keterangan dan/atau dokumen yang berupa SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP dianggap telah disampaikan dalam hal SPT disampaikan melalui e-filing dan NTPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP telah dicantumkan dalam SPT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan