ITALIA

Awalnya untuk Kurangi Penggelapan Pajak, Program Cashback Ditangguhkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Juli 2021 | 09:08 WIB
Awalnya untuk Kurangi Penggelapan Pajak, Program Cashback Ditangguhkan

Ilustrasi.

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia akhirnya menangguhkan program cashback bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara elektronik. Program ini awalnya digunakan untuk mengurangi penggelapan pajak.

Kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Mario Draghi memutuskan untuk langsung menangguhkan program cahback pembayaran elektronik pada semester II/2021. Sebelumnya program tersebut sudah bergulir sejak Desember 2020.

"Biaya belanja pemerintah akan mencapai €5 miliar (Rp85,8 triliun) pada akhir 2022 jika program [cashback pembayaran elektronik] terus berlaku," katanya, dikutip pada Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Faktor lain yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah program cashback pembayaran elektronik rawan penyalahgunaan. Program tersebut memberikan cashback 10% untuk nilai pembayaran hingga €150.

Syarat pemberian cashback antara lain melakukan minimal 50 pembayaran secara elektronik. Skema tersebut rawan penyalahgunaan dengan membagi pembayaran tunggal menjadi banyak tagihan pembayaran online agar cepat mencapai minimal 50 transaksi secara online.

Program itu sebenarnya merupakan cara pemerintah memindahkan proses transaksi masyarakat dari penggunaan uang tunai menjadi pembayaran elektronik. Program tersebut juga dimaksudkan untuk melawan praktik penghindaran pajak yang selama ini dilakukan melalui transaksi melalui uang kartal.

Baca Juga:
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Seperti dilansir Tax Notes International, bank sentral Eropa telah menyampaikan keluhan tentang program cashback pembayaran elektronik. Pasalnya, program tersebut berpotensi membahayakan sistem pembayaran tunai.

Otoritas moneter Uni Eropa meminta Italia agar menerapkan kebijakan yang tepat sasaran jika ingin melakukan pembatasan penggunaan uang kertas pada zona euro. Hal tersebut merujuk pada mekanisme pembayaran tunai yang masih menjadi alat transaksi sah di Uni Eropa. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Minggu, 24 Maret 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Gunakan Faktur Pajak Fiktif, Pedagang Pupuk Ini Akhirnya Ditahan

Minggu, 24 Maret 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor PPN Rp 2,14 Miliar, Tersangka Pajak Ditahan Kejaksaan

Senin, 11 Maret 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tilep Uang Pajak, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari Bangka

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar